Polisi tangkap pengguna dan pengedar narkoba di Abdya

2 penumpang bus asal Aceh bawa 54 bal ganja ditangkap di Sumut
Ilustrasi - Ganja dari Aceh yang diamankan Satresnarkoba Polres Jambi. (Tribun Jambi)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Polisi Aceh Barat Daya berhasil menangkap salah seorang penyalah gunaan Narkoba di Aceh Barat Daya (Abdya).

Pelaku adalah Abdullah Bin M.Husen (35) yang sehari harinya berpropesi sebagai petani, warga Kuala Batee dusun tengah Desa Blang Panyang Abdya, pada Sabtu tanggal 24 Maret 2018 sekitar pukul 02.00 wib dini hari.

Tersangka ditangkap beserta dengan barang bukti berupa narkoba jenis daun ganja kering, dengan biji ganja. Yang dibungkus dengan plastik bewarna biru .

“Kita melakukan penangkapan terhadap abdullah ini di dalam rumah nya, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan Barang bukti,” Kata Kasat Narkoba Polres Aceh Barat Daya Ipda Mahdian Siregar, Senin (26/3).

Sebelumnya, pihaknya juga menangkap tersangka lain nya yang tak lain adalah rekan tersangka. Bernama Roni dengan perkara yang sama.

Ia menjelaskan, tersangka Abdullah Bin M Husen merupakan pemasok daun ganja yang disita dari tersangka Roni di Desa Drien berumbang Kuala Batee. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak dapat berkutik, karena polisi sudah mengepung.

“Penangkapan ini adalah untuk memutus mata rantai narkoba yang beredar di abdya,” Kata Mahdian.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya di bawa oleh petugas Sat narkoba ke Mapolres Abdya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. [Jimi Pratama]

Related posts