Aspirasi Rakyat 2018 melalui jalur Musrenbang

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) mendulang program aspirasi dijalur Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rabu (11/4), di hotel Grand Arabia.

FGD ini diikuti oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Akademisi dan dari unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Selaku pelaksana, Kepala SAKA, Mahmuddin mengatakan, FGD tersebut dilaksanakan guna menggagas model perencanaan pembangunan Aceh berbasis data dan bukti yang partisipatif, responsif dan akuntabel untuk Aceh sejahtera.

Mahmuddin berharap, FGD ini bisa mendapatkan masukan konkrit terhadap usulan dan mekanisme serta tahapan pembangunan melalui musrenbang Aceh tahun 2018 yang mampu memahami arah kebijakan pembangunan Aceh kedepan.

Kemudian penyerasian program kegiatan, indikator serta lokasi yang diusulkan agar sesuai dengan prioritas pembangunan Aceh untuk mendorong pertumbuhan. Serta memperkuat koordinasi, sinergitas pembangunan melalui dialog, koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi berbagai pihak.

“Kita harapkan semua keinginan rakyat Aceh dapat terealisasi dalam Musrenbang 2018 ini,” harap Mahmuddin.

Dalam FGD tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Azhari Hasan menyampaikan, saat ini Pemerintah Aceh terus membahas perbaikan kedepan, tetapi upaya mewujudkan APBA 2018 jauh lebih berkualitas.

Target Aceh hebat 5 tahun kedepan untuk melahirkan APBA yang berkualitas, mimpi itu tidak serta merta diraih tanpa diawali dengan proses perencanaan yang baik.

Kata Azhari, perencanaan baik harus diawali dengan kualitas Musrenbang  sendiri, kemudian menjadi renstra dan renja yang akan diaktualisasikan melalui Musrenbang.

“Maka bukan seremonial dan formalitas Musrenbang itu adalah keinginan kita masukan, saran dan kondisi Aceh sekarang, untuk musrebang berkualitas, kita ingin prosesnya adalah pintu masuk utama, kita harus komit disana sebagai usulan program kegiatan,” kata Azhari Hasan.

Dirinya menyampaikan, Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh meminta semua usulan itu dilakukan secara on-line, baik usulan dari kabupaten/kota,  SKPA maupun usulan legislatif melalui pokok-pokok pikiran atau aspirasi masyarakat.

Kata Azhari, semua anggota dewan sudah mengimput dalam e-planing berita baiknya kemarin sebagai pokok pikiran dari aspirasi masyarakat. Selama ini aspirasi itu dipahami tidak pernah di musrebangkan.

“Itu masa lalu, maka kedepan sesuai permendagri sudah sangat jelas dan konkrit bahwa aspirasi itu boleh, dibenarkan, dengan mekanisme yang harus diikuti,” ujarnya.

Azhari menjelaskan, aspirasi merupakan pokok pikiran yang disampaikan legislatif melalui hasil reses yang ke daerah pemilihan. Kemudian semua itu dimasukkan dalam musrenbang dengan batas maksimum 1 minggu sebelum musrenbang terlaksana.

“Untuk 2019 tidak ada lagi pagu-paguan aspirasi masyarakat itu. Silahkan entry dalam e-planning sebanyak-banyaknya. 81 anggota DPRA kita sudah memasukkan 5289 pokok pikiran dalam e-planing,” tuturnya.

Semua itu, lanjut Azhari, akan dibahas dalam Musrenbang nanti dengan melihat program-program yang bagus. Eksekutif dengan legislatif sudah berkoordinasi dan melakukan harmonisasi, bahkan telah mencapai titik temu.

Musrenbang hingga satuan 3 yaitu jenis belanjanya, dan berapa pembagiannnya itu juga termasuk di dalam e-planing. Saat pembahasan dengan DPRA tentu akan lebih gampang, karena bisa langsung melihat hingga berapa besarannya.

“Maka rencana kerja SKPA, itu harus sudah fokus hingga satuan 3 tadi sehingga APBA itu akan lebih berkualitas dan terujud Aceh hebat,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRA, Bardan Saidi mengatakan, terkait dana aspirasi itu tidak ada, melainkan adalah hanya pola pikir anggota dewan melalui hasil reses yang dilakukan di daerah-daerah masing-masing.

“Kami menyampaikan usulan masyarakat dalam pembahasan itu, masuk sebagai pikiran rakyat. Dibahas dan masuk dalam musrenbang,” katanya.

Bardan menilai, perjuangan memasukkan usulan masyarakat itu sangat berat, karena masyarakat meminta pihaknya menyampaikan harapan masyarakat. Jadi dana dari pola pikir itu jangan banyak ditafsirkan kepada hal lain.

“Maka kami mau menegaskan harus betul-betul pelaksanaan Musrenbang itu,” tambahnya.

Salain itu, Kadiv Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung memaparkan, terhadap anggaran dan usulan dana Aspirasi oleh DPRA, GeRAK mencatat, dari tahun 2010 sampai akhir 2017 cukup banyak temuan terhadap program aspirasi anggota DPRA. Temuan itu dinilai selama ini tidak menjadi  fokus bagi pengawasan baik penegak hukum maupun DPRA sendiri.

“Maka sangat baik jika usulan program masyarakat dialihkan ke Musrenbang agar usulan tersebut terarah dan tepat sasaran, sehingga mudah di awasi dan diketahui kegiatannya oleh publik di Aceh,” terang Hayatuddin.

Saharusnya, lanjut Hayatuddin, legislatif harus menjadikan anggaran  di Aceh yang begitu besar itu dimanfaatkan untuk kepentingan jangka panjang. Bukan malah memprogramkan kegiatan kecil yang kemudian mendapatkan keuntungan besar bagi segelintir oknum.

Untuk itu, Gerak tetap fokus mengawal kegiatan yang diusulkan sampai proses realisasi nantinya, dan GeRAK berharap legislatif kembali pada fungsinya dalam mengawal  program yang di usulkan oleh rakyat yang kemudian bermanfaat. [Randi/rel]

Related posts