Bupati Abdya sampaikan poin penting terkait PT CA ke Staf Kepresidenan

Bupati Akmal dan Ketua DPRK Abdya sedang berada di kantor staf khusus kepresidenan. (ist)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya ), Akmal Ibrahim menyampaikan beberapa poin penting kepada staf kepresidenan Republik Indonesia, perihal terkait persoalan konflik berkepanjangan di PT CA terhadap masyarakat Kecamatan Babahrot, Senin (16/4).

Kehadiran orang nomor satu di Abdya ini, untuk menyampaikan beberapa poin penting soal lahan yang pernah di telantarkan oleh PT.CA di Kecamatan setempat. Bahkan dianggap PT tersebut telah menelantarkan tanah yang tidak dikuasai.

Baca: Lahan PT CA akan dibagikan kepada masyarakat

“Kita juga sepakat bersama Anggota DPRK Abdya tetap menolak segala upaya soal izin terhadap perpanjangan izin HGU PT.CA,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, ketua DPRK Abdya, Zaman Akli membenarkan pihaknya bersama Pemerintah Abdya telah sepakat untuk tetap menolak perpanjangan izin HGU PT.CA.

Baca: Walhi dukung Gubernur dan Bupati Abdya copot izin PT CA

“Intinya adalah untuk menolak segala bentuk izin terhadap  HGU PT.CA,” kata dia.

Sejak kehadiran PT.CA di Abdya, kata dia, tidak pernah memberikan keuntungan dan manfaat bagi masyarakat Abdya. Menurutnya, mereka hanya menciptkan konflik.

“PT. CA Ibarat Limpen Lam sapai Baje, (PT.CA Ibarat Lipan dalam lengan baju),” ujarnya.

Adapun poin penting yang disampaikan di antaranya, Pemerintah Abdya bersama Gubernur Aceh telah mengeluarkan dua surat untuk mengajukan pada mentri terkait untuk pembatalan HGU PT CA.

PT CA telah menelantarkan lahan dan bahkan tidak pernah dikuasai sama sekali. Kondisi lahan area PT.CA 7.600 hektare sekitar hutan yang telah ditelantarkan sekitar 30 tahun yang tidak dikuasai.

Sedangkan kondisi lahan yang diklaim di area sawit sekitar 1.500 Hektare ,mereka membuka lahan setelah izin habis masa izin perpanjangan yang terhitung sejak 27 Desember Tahun lalu.

Kemudian sejak kehadiran PT.CA di Abdya telah menciptakan konflik yang terus menerus. Sedangkan BPN tetap melaporkan dan mengeluarkan rekom bahwan PT.CA tetap diperpanjangkan izin. Namun pemerintah Abdya tidak ada satupun tanda tangan kepada Gubernur

Sementara Tim dari penyelesaian konflik agria, menyambut baik dan mengapresiasi atas kehadiran Bupati Abdya. Terkait konflik yang terjadi di Abdya soal HGU PT.CA ini menjadi dasar bahan pertimbangan agar tidak bisa di perpanjang izin PT CA.

“Kami juga akan menindaklanjuti perihal ini, sebagai bentuk pertimbangan kami,” ungkapnya. [Jimi Pratama]

Related posts