Penanganan kasus prostitusi online sudah sesuai dengan peraturan

Polda Aceh menggelar pertemuan dengan lintas ormas di Mapolda Aceh, Senin (16/4). (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 10 orang perwakilan dari Ormas Islam dan Mahasiswa di Aceh melakukan audiensi dengan Polda Aceh, Senin (16/4) di Mapolda Aceh.

Audensi tersebut membahas permasalahan isu atas penangkapan 1 orang mucikari dan 1 orang PSK Online yang di tangkap Polresta Banda Aceh di Hotel The Pade Tanggal 22 Maret lalu.

Baca: Isu dibebaskannya PSK Online, Ini kata Kapolresta Banda Aceh

Dalam pengembangan kasus tersebut didapati 6 orang saksi yang mengetahui aktivitas mucikari dan PSK , ke 6 saksi tersebut dipanggil oleh Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangannya.

Baca: Motif PSK di Aceh untuk penuhi gaya hidup mewah

Dalam pemeriksaan, enam orang saksi tersebut tidak terdapat bukti bahwa mereka terlibat dalam kegiatan PSK online, sehingga tidak dapat dijerat dalam hukum Pidana Nasional KUHP maupun hukum Jinayat sebagaimana Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.

Salah satunya datang dari Menurut Prof. Dr. Alyasa Abubakar, MA, ia mengatakan bahwa penerapan Hukum Syariat Islam pembuktian lebih sulit dibuktikan dengan hukum Nasional.

Kata dia, dimana dalam hukum Syariat Islam pembuktian minimal dengan empat orang saksi yang melihat atas sebuah kasus tempat yang sama, waktu yang sama dan orang yang sama.

Terhadap 6 orang saksi yang dipulangkan oleh Polresta Banda Aceh apabila mereka tidak ada yang mau memberikan pengakuan telah berbuat zina dengan orang lain.

“Maka terhadapnya tidak dapat diterapkan pasal pengakuan berbuat zina, hal tersebut jika dipaksakan dan nantinya didepan hakim dia mencabut pengakuan maka tidak dapat dipidana,” katanya dalam audiensi itu.

Apalagi, lanjutnya, jika tetap dipaksa untuk mengakui dengan siapa dia telah melakukan perzinahan, maka dia dibebankan untuk membuktikan atas pengakuanya, apabila tidak dapat membuktikan tuduhan zina tersebut dia dapat dijerat kembali atas tuduhan fitnah.

Menurut Prof. Dr. Syarizal Abbas, MA mengungkapkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Polresta Banda Aceh terkait pemulangan enam saksi telah sesuai dengan aturan hukum.

“Disini masyarakat telah terlanjur menilai apa yang dilakukan oleh penegak hukum dalam satu sisi saja, artinya masyarakat saat ini banyak menilai penegak hukum melalui perspektinya sendiri dengan mengabaikan proses pembuktian,” ujarnya.

Dalam kaidah hukum islam sendiri, kata dia, mengatur kalau ragu-ragu dengan alat bukti yang Syubhat (keragu-raguan) maka jangan paksakan terhadap kasus harus dimajukan ke muka hakim.

Ia menghimbau kepada masyarakat Aceh untuk Tabayun dan percaya terhadap langkah yang telah dilakukan oleh Pihak Kepolisian khususnya Polresta Banda Aceh.

Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Supriyanto Tarah, MM dalam pernyataannya bahwa Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh dalam pmelaksanakan tugas tetap berpegang secara tegak lurus dalam menangani prostitusi online. Dan menjamin tidak adanya pihak-pihak dari luar untuk melakukan intervensi dalam kasus ini. [Randi]

Related posts