Dua pemuda bawa 34 kg ganja di bekuk Polisi di Aceh Tengah

Kirim ganja melalui J&T, mahasiswa asal Sibreh dibekuk polisi di Peunanyong
Ilustrasi - Barang bukti ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman diamankan pihak Polresta Banda Aceh, Jumat (6/10). (Ist)

Aceh Tengah (KANALACEH.COM) – Satresnarkoba Polres Aceh Tengah membekuk dua pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis Ganja di kawasan Blang Kejeren, Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar, kepada wartawan mengatakan dua pelaku itu yakni JN (41) dan ZH (32). keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah yang ditangkap Sabtu (14/4) malam kemarin. Dengan barang bukti dua karung plastik baret putih yang berisi tujuh Bal narkotika jenis ganja seberat 34 kilogram.

“Saat terjadinya pengejaran oleh pelaku melemparkan dua buah karung barang bukti yang berisi narkotika ganja ketengah badan jalan, dan kemudian oleh petugas lainnya mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku,” katanya, Senin (16/4).

Selanjutnya kata Misbahul, terhadap tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tengah guna proses penyelidikan selanjutnya.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan,” Katanya. [Fahzian Aldevan]

Related posts