Aceh Utara tolak pelaksanaan hukum cambuk dalam lapas

Kammi Aceh menolak hukuman cambuk secara tertutup. (ist)

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Penolakan pelaksanaan hukum cambuk di LP berdasarkan Pergub No 5 Tahun 2018 menguat di Aceh. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, menolak Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat uqubat cambuk yang dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan (LP).

Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A Jalil, Rabu (18/4) mengatakan, pihaknya akan segera membuat surat rekomendasi ke Bupati Aceh Utara tentang penolakan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tersebut.

Baca: Aceh Besar tetap pilih lokasi cambuk di tempat umum

“Menurut kami, Pergub Nomor 5 Tahun 2018 itu telah melanggar Qanun Jinayat karena di dalam qanun tersebut jelas dikatakan bahwa, untuk pelaksanaan cambuk harus dilakukan di depan umum dan sekarang dirubah,” ujar Ismail A Jalil seperti dilansir laman waspadamedan.com.

Ismail menambahkan, seharusnya Gubernur Aceh terlebih dahulu berkoordinasi dengan ulama. Dengan adanya polemik tersebut, maka bisa menyebabkan terjadinya perpecahan terhadap sesama masyarakat.

Baca: Gubernur Aceh: pelaksanaan hukuman cambuk terbuka

Ketua DPRK Lhokseumawe M. Yasir menyebutkan, untuk persoalan aturan hukum Islam, tidak boleh dirubah secara semena-mena, harusnya melakukan musyawarah dengan ulama.

Baca: Diprotes Luar Negeri, lokasi hukum cambuk pindah ke penjara

Pihaknya juga menolak pelaksanaan cambuk di dalam LP. Dalam waktu dekat, DPRK Lhokseumawe akan membuat surat rekomendasi ke walikota. Hukuman tersebut dilakukan untuk bisa memberikan efek jera dan juga bisa menjadi pelajaran bagi yang lain.

“Dengan adanya pergub ini maka bisa saja nantinya terjadi kegaduhan, karena masyarakat sangat menolak. Maka dengan mempertimbangkan hal itu, kami juga menolak pelaksanaan Nomor 5 Tahun 2018,” tutur M. Yasir. []

Related posts