Aceh Besar tetap pilih lokasi cambuk di tempat umum

Perda Hukuman Cambuk Rentenir
Salah seorang pelanggar syariat Islam dihukum cambuk di pelataran Masjid Syuhada, Banda Aceh, Selasa (23/5). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wakil Bupati Aceh Besar H Waled Husaini A Wahab mengaku Pergub yang dikeluarkan Pemerintah Aceh mengada-ada. Bahkan menurutnya, regulasi itu membuat kemunduran dalam pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Pihaknya di wilayah Aceh Besar menolak Pergub itu. Dan akan melaksanakan hukuman cambuk di depan khalayak ramai atau depan umum, sesuai dengan qanun Syariat Islam dan aturan dalam agama Islam.

Baca: Diprotes Luar Negeri, lokasi hukum cambuk pindah ke penjara

Baca: Soal cambuk di LP, Pemerintah Aceh belum minta pertimbangan MPU

“Kita di Aceh Besar tetap akan melakukan (hukum cambuk) di hadapan umum. Kita harus takut kepada Allah bukan kepada yang lain dalam menerapkan Syariat Islam,” ujarnya saat diminta tanggapan terkait pergub nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan lokasi cambuk.

Menurutnya, jika penerapan hukum cambuk bagi pelanggar dilakukan di dalam Lapas, tidak akan membuat jera sipelaku dan tidak memberikan pelajaran bagi orang lain.

“Kita di Aceh menerapkan hukum syariat Islam, bukan hukum lain. Jadi untuk apa juga Qanun Syariat Islam kalau cambuk harus dilakukan di Penjara,” ucapnya.

Menurut dia, pelaksanaan hukuman yang dilakukan di Arab Saudi dilakukan di tempat umum seperti di Masjid bukan seperti yang akan dilakukan di Provinsi Aceh yakni di Lapas.

Ia juga menilai pelaksanaan hukuman cambuk yang akan dilakukan di Lapas juga merupakan salah satu bagian dari memperkecil marwah pelaksanaan syariat Islam yang telah dijalankan Aceh selama ini.

“Kita jangan pernah takut akan intervensi pihak lain termasuk tidak akan adanya investasi, sebab kita tidak akan lapar. Allah telah berjanji dalam Al Quran untuk memberikan berbagai keberkahan dari langit dan bumi kepada daerah yang beriman dan bertaqwa kepada Allah,” katanya seperti dilansir laman Antara.

Ia menambahkan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut harus tetap dilakukan di depan umum yang juga bagian dari efek jera bagi pelaku sehingga perbuatan yang dilarang tersebut tidak akan dilakukan masyarakat lainnya.

Orang nomor dua di Kabupaten Aceh Besar tersebut meminta agar Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dapat meninjau kembali peraturan gubernur yang diantranya mengatur pelaksanan eksekusi cambuk berlangsung di tempat terbuka di kompleks penjara.

Sebelumnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan peraturan mengatur pelaksanaan eksekusi cambuk pelanggar syariat Islam dilakukan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). [Randi]

Related posts