Simpan sabu, pria paruh baya ditangkap

Hisap sabu di gubuk, polisi bekuk 2 pemuda Aceh Barat
Ilustrasi hisap sabu-sabu. (Klikpositif)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Seorang pria paruh baya asal Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe kini harus mendekam dipenjara pasca ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Aceh Utara atas kepemilikan satu paket sabu seberat 0.90 gram.

Pelaku yang berinisial TA, berusia 53 tahun itu diciduk polisi di Gampong Keude Sampoinit Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. Pelaku di bekuk pada Selasa kemarin sekira pukul 10:30 WIB.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani kepada kanalaceh.com, Rabu (25/04) mengatakan penangkapan tersangka dilakukan berkat laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat.

Dikatakannya, Informasinya tersangka diduga akan melakukan transaksi narkoba, kemudian tim dilapangan bergerak ke TKP dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Lalu ditemukan satu paket sabu yang dibawanya.

“Kini tersangka bersama barang bukti kita boyong ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. [Rajali Samidan]

Related posts