Somasi belum dipenuhi, Siswa SAKA bakal ajukan eksekusi ke PTUN

Siswa SAKA, Razikin Akbar (kiri) bersama kuasa hukumnya Rizki Darmawan (kanan). (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Siswa Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) sektor tambang, Razikin Akbar merasa telah dibohongi oleh Pemerintah Aceh dalam hal ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Aceh. Pasalnya data yang seharusnya sudah diberikan, namun hingga hari ini dokumen yang diminta tersebut belum diserahkan.

Razikin mengatakan, PPID utama telah membalas surat somasi yang diberikan pihaknya, dan dalam surat balasan PPID tersebut disampaikan bahwa dokumen yang diminta itu sudah tersedia pada dinas terkait yakni Dinas Energi dan Sember Daya Mineral (ESDM) Aceh, tetapi ketika diambil semua data tersebut belum diberikan hingga hari ini.

Razikin mengaku, dirinya merasa dibohongi oleh pemerintah, seakan-akan dinas mengulur-ngulur waktu, karena PPID Aceh sendiri sudah mengizinkan, tetapi dinas tidak memberikannya tanpa alasan yang jelas.

Baca: Siswa SAKA tambang somasi Pemerintah Aceh

“Saya merasa dinas telah menipu saya, setelah disampaikan bahwa data tersebut sudah bisa diambil, tapi setalah saya minta data belum disediakan,” kata Razikin Akbar,” kata Razikin Akbar.

Razikin menuturkan, setelah PPID Aceh membalas somasi, dirinya sudah datang langsung ke kantor PPID Aceh untuk mengambil dokumen tersebut, namun juga belum diserahkan.

Kata Razikin, kemarin, dirinya sudah dihubungi vie seluler oleh pihak Dinas ESDM Aceh untuk meminta keringanan waktu selama dua hari, tetapi hal itu tidak disampaikan secara tertulis atau disampaikan dalam balasan surat somasi melalui PPID utama Aceh tersebut.

“Ada ditelpon pihak Dinas ESDM Aceh, minta keringanan waktu dua hari, tapi itu tidak disampaikan melalui surat pemberitahuan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Razikin Akbar, Rizki Darmawan menegaskan, walaupun dalam surat balasan somasi yang diberikan pekan lalu sudah mendapat balasan, dan disampaikan bahwa kliennya sudah bisa mengambil data yang diminta sesuai dengan putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) nomor 018/I/KIA-A/2018. Tapi saat hendak diambil, pemerintah belum menyediakan data tersebut.

Rizki menegaskan, jika memang dalam beberapa hari kedepan ini pemerintah belum memberikan data yang diminta kliennya tersebut, maka ia akan menempuh jalur hukum selanjutnya yakni mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika somasi kami tidak diindahkan, maka dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan eksekusi putusan KIA itu kepada PTUN Banda Aceh,” tegas Rizki Darmawan.

Sebelumnya, Razikin Akbar melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi kepada PPID utama Aceh, Selasa (17/4).

Surat somasi terhadap PPID utama Aceh tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum Razikin Akbar, yakni Askhalani, SHi, Zulkifli, SH dan Rizki Darmawan dari kantor advokat ARZ & Rekan.

Somasi itu dilayangkan karena PPID utama Aceh tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) nomor 018/I/KIA-A/2018 KOMISI INFORMASI ACEH. [Randi/rel]

Related posts