Siswa SAKA tambang somasi Pemerintah Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Siswa Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) sektor tambang, Razikin Akbar melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Aceh, Selasa (17/4).

Surat somasi terhadap PPID utama Aceh tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum Razikin Akbar, yakni Askhalan, Zulkifli, dan Rizki Darmawan dari kantor advokat ARZ & Rekan.

Kuasa hukum Razikin Akbar, Rizki Darmawan mengatakan somasi itu dilayangkan karena PPID utama Aceh tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) nomor 018/I/KIA-A/2018 Komisi Informasi Aceh.

Dimana sebelumnya, kata Rizki, kliennya tersebut telah menjalani sidang sengketa informasi atas permintaan dokumen terkait pertambangan, kemudian KIA memutuskan melalui putusan nomor 018/I/KIA-A/2018 Komisi Informasi Aceh bahwa sebagian dokumen yang diminta tersebut merupakan informasi terbuka dan dimiliki oleh yang bersangkutan, dan harus diserahkan oleh PPID utama Aceh.

Rizki menjelaskan, adapun amar putusan dari KIA Aceh pada Rabu 17 Januari 2018 tersebut antara lain, menyatakan informasi publik a quo adalah informasi yang terbuka, menerima sebahagian permohonan pemohon karena informasi publik yang dimohonkan dikuasai atau didokumentasi oleh termohon.

Kemudian, memerintahkan termohon untuk menyerahkan salinan dokumen yang dikuasai kepada pemohon selambat–lambatnya 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh termohon, terdiri dari dokumen izin usaha pertambangan, dokumen rencana reklamasi, dokumen laporan tim peneliti reklamasi, dokumen AMDAL, dokumen Izin Lingkungan Hidup dan Dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas Perusahaan PT Pinang Sejati Wati, PT Beri Mineral Utama, KSU Ni’mat Sepakat, dan KSU Tiega Manggis.

“Karena itu, kami menyampaikan somasi ini kepada PPID utama Aceh,” kata Rizki Darmawan.

Rizki menyampaikan, sejak putusan KIA ini dikeluarkan, kliennya juga sudah pernah mendatangi PPID utama Aceh untuk mengambil data tersebut, namun mereka beralasan bahwa dokumen yang dimintai itu belum diserahkan oleh SKPA terkait dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.

Dalam surat somasi ini, Rizki meminta PPID Utama Aceh agar menyerahkan dokumen sesuai dengan putusan KIA itu selambat–lambatnya tujuh hari kerja sejak somasi ini diterima.

Dan, lanjutnya, apabila somasi tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, Rizki berharap, setelah somasi ini disampaikan, PPID utama Aceh segera menyerahkan dokumen yang diminta kliennya tersebut sesuai dengan putusan KIA.

“Jika somasi ini tidak diindahkan, dokumen juga tidak diberikan, maka kami akan mengajukan eksekusi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Rizki Darmawan. [Randi/rel]

Related posts