8 Tahun buron, pelaku pembunuhan di Abdya ditangkap

Blangpidie ( KANALACEH.COM) – MS (40) mengakhiri pelariannya selama delapan tahun menjadi buron. Ia masuk dalam DPO Polres Abdya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Alm Khairol pada Tahun 2010 silam.

Peristiwa ini bermula saat adik pelaku sedang dalam kamar mandi mengambil air wudhu dan di tegur oleh korban, karena sudah memasuki waktu shalat. Tidak terima di tegur, adik pelaku dan korban terlibat cekcok. Dan adik pelaku mengadukan kejadian itu kepada MS.

Kapolres Aceh Barat Daya, Andy Hermawan menceritakan kronologis kejadian itu, setelah korban pulang ke Abdya tepat nya di terminal mini Manggeng. Pelaku langsung mengincar korban dan memukulnya dengan pipa besi, hingga korban tak berdaya.

Sesudah memukul korban, pelaku lari ke arah kantor desa setempat untuk membuang alat bukti. Pelaku ini pun sempat lari ke luar Aceh dengan tujuan Tanjung Priyok, Jakarta Utara.

Setelah DPO selama delapan tahun pada tanggal tujuh Mei 2018, tersangka berhasil disergap oleh tim gabungan Polres Abdya saat tersangka tengah berada di kediamannya di Desa Kedai Kecamatan Manggeng.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di sel tahanan Polres Abdya guna menjalani proses hukum atas perbuatannya melakukan pembunuhan itu,” katanya.

Ia mengatakan bahwa untuk kasus ini sendiri masih terus dikembangkan. “Sementara tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 ayat 3 dan  pasal 345 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” sebutnya. [Jimi Pratama]

Related posts