Polisi tangkap perusak hutan konservasi di Aceh Tengah

(IST)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polisi Daerah (Polda Aceh) menangkap lima orang tersangka dalam kasus pesrusakan hutan konservasi di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. Tersangka tersebut diketahui dari PT Nindya-Cipuga.KSO yang diduga mengambil material di hutan lindung untuk pembuatan jalan.

Kelima tersangka itu berinisial ES (selaku ketua komite manajemen PT Nindya-Cipuga.KSO), FR (direktur PT Cipuga Perkasa), AR (kepala proyek), FY (selaku tim proyek dari September 2017 hingga Desember 2017), dan NR (kepala proyek dari Januari hingga Maret 2018). Kelimanya saat ini ditahan di Mapolda Aceh.

Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh Komisari Besar Polisi Erwin Zadma mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di lokasi penambangan material yang terletak di kawasan Konservasi Taman Buru di Linge, Aceh Tengah.

Lokasi tersebut merupakan tempat pemecah batu, pembuatan semen curah, dan lokasi galian C. Lokasi galian C yang terletak di aliran sungai itu merupakan tempat penambangan bebatuan yang dilakukan dengan menggunakan alat berat. Batu-batu tersebut selanjutnya dipecahkan menjadi kecil-kecil dengan menggunakan mesin pemecah batu.

Kemudian, kerikil ini dijadikan aspal serta digunakan untuk pembuatan jalan di Aceh Tengah. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak 2016 lalu.

“Kegiatan ini multi year untuk pembuatan jalan. Lokasinya di Aceh Tengah dengan anggaran Rp 315 miliar. Ini masih berlangsung sampai 2018.  Sudah setengah jalan berjalan atau sekitar 60 persen,” jelas Erwin.

Menurutnya, tersangka baru ditahan dua hari karena selama sebulan dilakukan penyelidikan kelima orang ini sudah dipanggil untuk diperiksa. Namun saat pemanggilan kedua, kelima orang ini juga hampir tidak memenuhi panggilan polisi.

Berdasarkan pendapat saksi ahli, kata Erwin, lokasi yang dikerjakan PT.Nindya Cipuga.KSO masuk dalam kawasan hutan konservasi taman buru. Untuk melakukan pekerjaan di lokasi tersebut, harus memiliki izin pinjam pakai kawasan dari kementerian kehutanan.

Polisi juga ikut mengamankan 4 unit ekskavator, 2 unit loaders dan 10 unit fuso. Seluruh barang bukti sudah berada di Polda Aceh, hanya saja  2 dari 4 ekskavator masih berada di Polres Aceh Tengah karena mengalami kerusakan pada bagian rantai.

Kombes Pol Erwin Zadma  mengatakan, pihaknya mengetahui kegiatan ilegal tersebut pada bulan April lalu, setelah tersangka  dan saksi sebanyak 29 orang diselidiki akhirnya dua hari lalu para tersangka bersama barang bukti diamankan polisi.

“Kita masih melakukan upaya karena ini masih berkembang, kemungkinan besar akan ada tersangka baru dalam kegiatan penyidikan,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan UU Minerba dan Lingkungan dengan kurungan 3-15 tahun serta denda Rp 10 miliar. [Randi]

Related posts