Polisi Langsa amankan 37 kilo ganja siap edar

Polsek Padang Tiji gagalkan pengiriman 400 kg ganja ke Jakarta
Ilustrasi - Goni berisikan ganja kering diamankan oleh Reskrim Narkoba Polres Aceh Tamiang, Selasa (17/10/2017) dini hari sekira pukul 03.00 WIB. (ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Jajaran Sartresnarkoba Polres Langsa berhasil menangkap pengedar ganja berinisial A (32) penduduk gampong Teungoh, Dusun Rumah Potong Kecamatan Langsa Kota, Minggu (08/07).

Kapolres Langsa Akbp Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba Akp Rustan Nawawi menjelaskan, berdasarkan penelusuran Sat Resnarkoba diketahui bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja di rumah nya.

Sekira Pukul 09:00 Wib timnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka, pada saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti 37 (tiga puluh tujuh) paket besar Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan 37 Kilogram yang di simpan dalam di dalam kamar.

Berdasarkan keterangan tersangka ganja tersebut di dapat dari temannya yang berinisial J di beli dengan harga Rp 800.000 per-kilogramnya dan akan di jual kembali dengan paket kecil” ujar Kasat Narkoba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dan  barang bukti telah di amankan di Mapolres Langsa untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. [Erza]

Related posts