KPK perpanjang masa Tahanan Irwandi Yusuf

Irwandi menggunakan baju tahanan KPK. (detik.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan tahanan terhadap Gubernur non aktif Irwandi Yusuf, yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018.

Perpanjangan itu di mulai sejak tanggal 24 Juli mendatang. Bukan hanya Irwandi, tersangka lain, Hendri Yuzal, Ahmadi dan T Syaiful Bahri juga ikut diperpanjang masa tahanannya.

Baca: KPK bekukan rekening Irwandi Yusuf

“Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 24 Juli 2018 hingga 1 September 2018, untuk tersangka tindak pidana korupsi Suap, terkait terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/7).

Baca: KPK periksa enam saksi di Polda Aceh

Kemudian, untuk Ahmadi dan T Syaiful Bahri diperpanjang mulai tanggal 25 Juli hingga 2 September.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan suap proyek yang  berasal dari dana otsus di Gedung KPK. Keenam saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf.

KPK juga mendalami terkait pengadaan yang anggarannya bersumber dari dana otonomi khusus Aceh 2018. “Demikian juga Dinas PUPR yang didalami terkait proyek-proyek di dinas tersebut,” ujarnya. [Randi]

Related posts