KPK bekukan rekening Irwandi Yusuf

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Fajar.co.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat kepada bank untuk segera membekukan rekening para tersangka, yang terlibat dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka yaitu, Irwandi Yusuf, Ahmadi, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Kemudian empat orang saksi dicegah untuk ke LN.

“KPK juga telah mengirimkan surat pada Bank untuk pembekuan rekening para tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke LN. Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yg sedang disidik,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Selasa (17/7).

Baca: Mulai dari pejabat Aceh hingga pegawai bank hari ini diperiksa KPK

Terkait pemeriksaan saksi yang dicegah ke luar Negeri, KPK akan memeriksa para saksi besok Rabu (18/7) di gedung KPK, Jakarta.

Baca: KPK periksa enam saksi di Polda Aceh

Baca: KPK akan periksa 15 saksi soal dugaan suap dana otsus

“Pemeriksaan saksi-saksi yang sebagiannya telah dicegah keluar negeri akan dilakukan besok, Rabu 18 Juli 2018 di Gedung KPK, Jakarta,” ujar Febri.

KPK juga telah menyampaikan surat panggilan tersebut kepada Nizarly, Kepala biro ULP provinsi Aceh, Rizal Aswandi mantan kadis PU Aceh, Steffy burase, T. Saiful Bahri, dan Hendri yuzal.

“Kami harap saksi-saksi yang dipanggil memenuhi kewajibannya datang ke penyidik dan berbicara jujur tentang apa yang ia ketahui,” harapnya. [Randi]

Related posts