39 Bacaleg di Aceh tak lulus uji Baca Alquran

ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 39 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPR Aceh, tidak lulus tes baca Alquran. Hal itu diketahui saat Komisiomer Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat pleno terkait hasil tersebut, pada Sabtu malam, 21 Juli 2018 di Aula KIP Aceh.

Mereka dinyatakan tidak lulus setelah di tes oleh tim penguji independen. Ketua Pokja Uji Baca Alquran, Akmal Abzal mengatakan hanya sebagian kecil saja yang tidak lulus, dan menurut data yang dimiliki Panitia ada sekitar 39 orang.

“Mereka harus digantikan oleh calon lain dalam masa perbaikan,” katanya.

Jumlah total Bacaleg adalah sebanyak 1.338 orang, selain yang tidak lulus uji baca Alquran, juga ada sebanyak 75 orang yang dinyatakan gugur karena tidak hadir sampai batas uji baca Alquran berakhir. Sehingga ada sebanyak 114 orang yang dinyatakan gugur.

Sementara sebanyak 4 orang lainnya non-muslim dan tidak wajib ikut uji tersebut. Sebanyak 1.220 dinyatakan lulus. Akmal berharap seluruh partai dapat mengganti para Bacaleg-nya yang tidak lulus uji baca Alquran dan gugur dalam masa perbaikan, mulai tanggal 22 Juli sampai 31 Juli 2018.

Anggota KIP Aceh, Munawarsyah kepada perwakilan partai mengumumkan sejumlah kekurangan lainnya yang harus diperbaiki para Bacalegnya. Di antaranya ditemukan adanya surat kesehatan yang kurang lengkap, ijazah yang bermasalah dan adanya nama yang tidak sesuai dengan KTP, serta belum adanya surat keterangan dari Pengadilan Negeri untuk kelengkapan syarat. “Ini harus dilengkapi di masa perbaikan,” katanya.

Munawarsyah meminta semua partai dalam masa perbaikan dapat membawa semua berkas para calegnya secara lengkap, tidak dicicil per Daerah Pemilihan (Dapil). Hal ini untuk memudahkan pemeriksaan terhadap berkas tersebut. [KIP Aceh]

Related posts