Pemerintah Aceh Tunggu Fatwa MPU untuk pelaksanaan Vaksin Rubella MR

Pelajar mendapat imunisasi dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. (Kanal Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Terkait dengan berbagai informasi mengenai pelaksanaan Vaksin Rubella MR di Aceh, yang saat ini masih belum bisa dilaksanakan karena belum adanya fatwa MPU. Meskipun sudah ada “lampu hijau” dari MUI) Pusat, maka Pemerintah Aceh saat ini berada dalam posisi menunggu rekomendasi, atau Fatwa dari MPU Aceh.

Dinas Kesehatan Aceh sebelumnya, sudah mengirim surat kepada MPU agar pelaksanaan Vaksin Rubella MR bisa difatwakan.

Baca: Warga yang terdampak Rubella minta Pemerintah Aceh galakkan imunisasi

“Kita mengharapkan agar MPU Aceh segera mengeluarkan fatwa mengenai soal ini, sehingga dalam pelaksanaannya nanti, sesuai dengan mekanisme, prosedur dan hal-hal lain yang terkait dalam soal pengambilan keputusan atau kebijakan di lingkungan Pemerintah Aceh, dapat berjalan mulus,” kata Jurubicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani melalui pesan tertulis, Rabu (12/9).

Seperti diketahui, fatwa MUI tidak merekomendasi vaksin MR untuk digunakan oleh pemerintah,  hanya dibolehkan penggunaannya bila darurat.

Kondisi darurat dalam Islam, kata dia, bila tidak dilakukan bisa berakibat kematian. Untuk soal ini, tentu ulama lebih faham. Hal-hal seperti inilah yang tengah di tunggu rekomendasinya dari MPU Aceh.

Walaupun sudah ada fatwa MUI, selanjutnya MPU di Aceh perlu mengkaji lagi secara khusus sebagai bahan pertimbangan dan kemudian menerbitkan Fatwa MPU.

“Yang sudah pasti, Plt Gubernur Aceh tidak bisa secara sepihak mengambil keputusan yang objeknya ada dalam ranah MPU Aceh. Pemerintah Aceh akan melaksanakan rekomendasi dari MPU, sesuai ketentuan Qanun tentang MPU,” pungkasnya. [Randi/rel]

Related posts