Ketua DPRA dukung larangan ngopi semeja bagi nonmuhrim di Bireuen

(ist)

Bireuen (KANALACEH.COM) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muharuddin mendukung kebijakan yang dilakukan Bupati Bireuen, yang menerbitkan imbauan larangan bagi kaum hawa duduk semeja di warung kopi atau cafe dengan laki-laki yang bukan muhrimnya.

Muharuddin menilai, larangan itu sangat baik dalam penegakan syariat Islam di Aceh. “Saya kira itu satu keputusan yang sangat bagus, mengingat konteks Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam. Artinya, beliau sebagai umara, ketika melihat kehidupan sehari-hari di Bireuen, di mana ada terjadinya penyimpangan, maka beliau memutuskan menerbitkan imbuan kepada masyarakat, agar tidak terjadi maksiat di cafe tersebut,” kata Ketua DPRA Tgk. Muharuddin, Rabu (12/9), usai menghadiri acara zikir dan doa bersama memperingati 1 Muharram 1440 Hijriah di Masjid Raja Jeumpa, Bireuen.

Namun, kata dia, jika persoalan itu dibesar-besarkan menurutnya suatu hal yang keliru. Bupati Bireuen sebagai pemimpin daerah telah selesai urusannya dengan Allah SWT karena telah mengingatkan, untuk mengantisipasi terjadinya maksiat.

“Bila masyarakat tidak mengindahkan, maka hal itu kita kembalikan kepada masyarakat. Aceh adalah daerah syariat Islam, maka dari itu saya atas nama DPR Aceh mendukung seruan yang disampaikan bupati Bireuen,” ujarnya.

Kepada masyarakat, Tgk. Muharuddin berharap agar persoalan itu tidak dibesar-besarkan dan semua pihak harus menghormati bahwa Aceh merupakan daerah syariat Islam.

Sementara itu desakan larangan itu juga diberlakukan di seluruh Aceh, Tgk Muharuddin mengatakan hal itu dikembalikan kepada para kepala daerah di kabupaten/kota lainnya.

“Kalau dianggap ini suatu yang dianggap menyimpang dan mengganggu, maka diharapkan para kepala daerah lainnya juga dapat ikut menerapkan larangan yang sama,” tambahnya.

Sementara itu mengenai larangan dari provinsi, Tgk. Muhar mengatakan hal itu nantinya akan dikaji kembali melalui komisi terkait bersama dengan Dinas Syariat Islam dan MPU Aceh.

“Jika hal itu menurut para ulama dan dinas terkait perlu diterapkan seluruh Aceh, maka seruannya akan diberlakukan juga untuk Aceh menyeluruh seperti di Bireuen,” ungkapnya.

Bupati Bireuen Saifannur mengatakan larangan kaum hawa ngopi semeja dengan nonmuhrim hanya sebatas imbauan, tidak ada sanksi terkait yang melanggar seruan tersebut.

“Saya sebagai kepala daerah bertanggungjawab kepada masyarakat dan kepada Allah. Untuk itu saya mengimbau agar para wanita tidak duduk semeja di warung kopi atau cafe dengan yang bukan muhrimnya. Ini imbauan, bukan sudah diqanunkan. Apakah salah kita mengajak orang untuk menjalankan Islam secara kaffah?,” ungkapnya.

Sementara itu terkait apakah ke depan akan diupayakan sanksi dan penetapan secara qanun bagi yang melanggar, Saifannur mengatakan Pemkab Bireuen akan melihat nantinya perkembangan dari seruan larangan tersebut.

“Kita akan lihat dulu masyarakat patuh atau tidak. Jika nantinya tidak diindahkan dan harus diqanunkan, maka akan kita buat qanun,” imbuhnya. [Randi/rel]

Related posts