Berita dinilai tendensius, Media Harian Merdeka dilapor ke Polda Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Salah seorang Dosen Unsyiah, Herman RN bersama kuasa hukumnya melaporkan media online Harianmerdeka.com ke Polda Aceh, terkait dugaan pencemaran nama baik.

Harianmerdeka, kata Herman, menulis berita tanpa ada konfirmasi kepadanya. Apalagi, media tersebut dinilai menggiring opini sehingga Herman merasa tersudutkan.

Sebelumnya, harianmerdeka.com menulis berita berjudul “Astagfirullah! Dosen Unsyiah Ini Mengkritik Ibadah Zikir di Bumi Serambi Mekkah”. Dalam isi berita tersebut disebutkan bahwa Herman seolah-olah telah menghina jemaah Zikir kota Banda Aceh.

Padahal, kata Herman, berita tersebut kritik terhadap pembangunan di Kota Banda Aceh, dan Harianmerdeka mempelintir dan dinilai terkesan penulis beropini.

“Saya sudah jelaskan, bahwa itu bukan soal zikir , tapi infrastruktur,” ujarnya saat ditemui di warung Jay Kupi, Banda Aceh, Senin (1/10).

Sementara itu, Kuasa Hukum Herman NR, Anhar Nasution menjelaskan laporan tersebut terkait pemberitaan di media Harianmerdeka yang telah menfitnah klien mereka dengan menggiring opini, seakan-akan kliennya melakukan penistaan agama. Bahkan penggiringan opini publik ini berdampak pada keamanan pribadi dan keluarga klien mereka.

“Klien kami terus menerus mendapatkan teror, media itu mengutip sepenggal kalimat dari media lain tanpa hak klarifikasi pada klien kami, sehingga berita itu sangat tendesius,” ucapnya.

Selain itu, Anhar juga mengungkapkan dalam berita itu juga menanyangkan beberapa foto pribadi kliennya tanpa izin dan menyebutkan sumber.

Media tersebut telah menyimpulkan dan beramsumsi dengan opini sendiri dan membuat keruh suasana dan berimbas terhadap isu sara yang bisa menimbulkan kekacauan dan perpecahan umat Islam.

Anhar mengatakan, sebelum melaporkan Harianmerdeka, pihaknya juga telah mengirim surat klarifikasi ke Pimpinan media itu. Namun, kata dia, Harianmerdeka tidak memiliki itikad baik untuk memberikan hak jawab bagi kliennya.

“Atas itu, kita terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan Harianmerdeka ke Polda Aceh. Dalam tulisan berita itu sangat jelas ada ujaran kebencian,” katanya. [Randi]

Related posts