Dewan Aceh juga tolak PT EMM

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Masyarakat Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, Aceh menolak kehadiran perusahaan tambang emas milik PT Emas Mineral Murni (EMM) selaku perusahaan penanaman modal Asing (PMA), yang akan mengeksplorasi 10.000 hektare lahan yang berada di dua Kabupaten itu.

Mereka menolak proyek tambang berskala besar atau disebut- sebut sebagai “Freeport Kedua”, karena lahan yang digunakan oleh perusahaan itu, sebagian besar memakai lahan hutan lindung dan kawasan konservasi sekitar 8.000 hektare.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang membidangi lingkungan hidup dan pertambangan, Nurzahri juga secara tegas menolak kehadiran mega proyek tambang emas itu.

“Kami sudah beberapa kali rapat, terakhir kami memanggil Dinas LHK, NGO, Dinas Pertambangan dan Pemkab Nagan Raya untuk segera melayangkan gugatan kepada Kementrian LHK untuk menolak perusahaan itu,” katanya saat ditemui di DPR Aceh.

Pihaknya di Komisi II DPR Aceh juga sudah sepakat untuk menolak tambang itu dan akan dibawa ke sidang paripurna. Kemudian melayangkan gugatan secara kelembagaan.

“Kami akan melakukan perlawanan terhadap organisasi apapun yang membela PT EMM di Aceh. Siapapun melawan keputusan kami, berarti melawan negara,” ujarnya.

Masyarakat setempat juga sudah jauh hari menolak PT EMM. Mereka memblokir jalan menuju lokasi yang akan dijadikan tambang emas itu. [Randi]

Related posts