Narkoba senilai Rp 4 miliar dimusnahkan di Polresta Banda Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Beragam jenis narkoba dengan nilai sekitar Rp 4 miliar dimusnahkan di halaman Mapolresta Banda Aceh Rabu 17 Oktober 2018. Benda tersebut merupakan bagian barang bukti atas pengungkapan kasus Satuan Reserse Narkoba selama tahun 2018.

Barang bukti itu terdiri dari dimaksud terdiri dari 2,6 kilogram sabu, 5.000 butir ekstasi, 86 kilogram ganja siap edar dan minuman keras dari berbagai jenis sebanyak 654 botol. Dari keseluruhan, barang narkoba dan miras tersebut ditaksir Rp 4 miliar.

“Nilainya kita taksir sekitar Rp 4 miliar dari keseluruhan barang bukti narkoba yang kita musnahkan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Budi Nasuha Waruwu.

Sejauh ini, kata dia, peredaran narkoba di Kota Banda Aceh meningkat tajam. Itu ditandai dengan banyaknya pelaku yang ditangkap.

Di Tahun 2017 ada 150 kasus, sementara Tahun ini di bulan Oktober sudah mencapai 175 kasus. Jumlah ini akan terus meningkat mengingat masih maraknya peredaran narkoba.

Sementara pengguna narkoba rata-rata berusia produktif. Kata dia, baik pengedar maupun pengguna. “Tahun ini meningkat. Kita target 200 kasus di Tahun ini dan akan kita ungkap, kebanyakan kasus sabu,” ujar Budi Nasuha.

Ia juga meminta masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika ada penyalahgunaan narkoba dilingkungannya. [Randi]

Related posts