KPK ragukan empat saksi yang diajukan Irwandi Yusuf

Irwandi Yusuf. (Starberita.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – KPK telah mengajukan 42 alat bukti selama proses persidangan dalam perkara pra peradilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf, dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Dimana dalam kasus itu menetapkan Gubernur non aktif Aceh menjadi tersangka.

KPK meyakini telah mematahkan seluruh dalil pemohon selama proses persidangan praperadilan ini dengan sekitar 42 bukti yang diajukan. Sehingga, KPK meminta agar hakim menolak permohonan pra peradilan yang diajukan Irwandi dan kuasa hukumnya.

Baca: Praperadilan Irwandi ditolak, KPK lanjutkan penyidikan

“Kami telah menyampaikan pada Hakim Praperadilan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan Praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru. Sehingga, KPK meminta agar Hakim menolak Permohonan tersebut atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah , Senin (22/10).

Baca : KPK sebut pemohon Praperadilan Irwandi tak serius

Kata Febri, KPK juga menanggapi 4 saksi fakta yang diajukan pemohon, yaitu, Agus Salim, Dargo, Erisman Supranoeriz, dan Fenny Steffy Burase. KPK menilai, masih ragu dengan empat orang itu. Sebab, masih memiliki kedekatan dengan Irwandi Yusuf.

“Karena mereka memiliki hubungan pekerjaan dengan Pemohon baik secara langsung atau menjadi bawahan dari Pemohon. Keterangan lain yang diberikan tidak relevan karena saksi tidak mengetahui secara langsung mengenai kejadian Irwandi Yusuf tertangkap tangan oleh KPK,” sebut Febri.

Kemudian, Irwandi juga mengajukan 10 bukti yang dianggap KPK tidak relevan. Pihak KPK masih menunggu Putusan Praperadilan dalam kasus ini yang rencananya disampaikan pada Rabu (24/10).

KPK berharap putusan hakim akan berdampak positif terhadap pengusutan dugaan korupsi terhadap tersangka Irwandi Yusuf dan tersangka lainnya. [Randi]

Related posts