Irwandi juga diduga terlibat korupsi gratifikasi jabatan

Irwandi menggunakan baju tahanan KPK. (detik.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang dilakukan Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf. Dalam penelusuran KPK, Irwandi juga diduga terlibat dalam korupsi gratifikasi jabatan.

KPK menyebutkan, total nilai korupsi yang dilakukan dalam gratifikasi itu tak tanggung-tanggung, sebanyak Rp 32 Miliar. Nominal itu juga masih dalam penyidikan KPK.

“Juga ada dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang tidak dilaporkan pada KPK, sebelumnya sejumlah sekitar Rp32 Milyar yang saat ini dalam tahap Penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin 22 Oktober 2018.

Sebelumnya, selain dugaan korupsi gratifikasi jabatan, KPK juga membongkar dugaan korupsi lainnya, yaitu dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018.

KPK telah mengajukan 42 alat bukti selama proses persidangan dalam perkara pra peradilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf, dalam kasus dugaan suap DOKA Tahun 2018.

KPK meyakini telah mematahkan seluruh dalil pemohon selama proses persidangan praperadilan ini dengan sekitar 42 bukti yang diajukan. Sehingga, KPK meminta agar hakim menolak permohonan pra peradilan yang diajukan Irwandi dan kuasa hukumnya.

“Kami telah menyampaikan pada Hakim Praperadilan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan Praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru. Sehingga, KPK meminta agar Hakim menolak Permohonan tersebut atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. [Randi]

Related posts