Penderita gangguan jiwa di Abdya masuk daftar pemilih tetap

Ilustrasi.

Blangpidie (KANALACEH.COM) –  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) memasukkan penderita gangguan jiwa dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pileg dan Pilpres 2019.

Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KIP Abdya Agus Mudakasir, mengatakan selama mereka ada KTP Elektronik tetap masuk DPT.

“Ya selama mereka ada KTP Elektronik tetap masuk dalam daftar pemilih tetap,” katanya, Selasa (20/11).

Lanjut Agus, mereka bisa saja dicoret dari DPT, jika ada surat keterangan dari dokter jiwa. Jika tidak ada surat tersebut, maka pihaknya tidak bisa mencoret nama mereka dari DPT.

“Jika sudah ada surat keterangan dokter jiwa, bisa kita coret, jika tidak ada surat itu, tidak bisa kita coret. Karena secara aturan orang hilang ingatan (gila) tidak memenuhi syarat,” sebutnya.

Terkait hal ini, Agus mengaku pihaknya belum bisa mengambil tindakan, sebab hingga saat ini belum ada intruksi dari KPU, untuk memasukkan mereka dalam DPT.

“Belum ada intruksi dari KPU. Bahkan, dari temuan kita, ada orang gila, yang masuk dalam DPT ganda, malah kita coret,” ungkapnya.

Walau begitu, apabila ada intruksi dari KPU untuk memasukkan penderita gangguan jiwa dalam DPT, maka pihaknya akan turun dan melakukan pendataan kembali.

“Terlebih saat ini, ada waktu satu bulan diberikan untuk memperbaiki DPT,” sebutnya. [Jimi Pratama]

Related posts