78 napi Lambaro ditetapkan sebagai DPO

Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Ery Apriyono menunjukkan foto napi yang jadi buronan. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polri resmi memasukan para narapidana yang kabur dari Lapas Banda Aceh sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal ini dilakukan karena hingga saat ini para napi yang kabur masih belum menyerahkan diri.

Dari 113 napi yang melarikan diri hanya 35 orang yang baru berhasil diamankan kembali, sementara 78 napi lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Baca: Aktifitas napi tak terpantau akibat CCTV di Lapas Lambaro minim

Baca: Ada dugaan napi diancam jika tak mau kabur dari Lapas

Kabid Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono mengatakan, pihaknya sudah merilis nama-nama napi yang kabur secara resmi, dan ditetapkan DPO terhadap 78 napi yang masih belum ditangkap. nama-nama mereka sudah disebar luaskan melalui media sosial.

Baca: Saat 113 napi kabur, hanya ada 12 orang petugas jaga

“Karena waktunya sudah habis kita sudah terbitkan DPO dan di share ke media sosial,” kata AKBP Ery Apriyono kepada wartawan saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (3/12).

Sebelumnya, Kapolda Aceh telah memberikan peringatan kepada para napi agar segera menyerahkan diri sampai batas waktu selama tiga hari.

Selain itu, Kata Ery, Polda Aceh juga melakukan koordinasi dengan kepolisian wilayah terdekat seperti Polda Sumut, Kepulauan Riau, Riau serta beberapa daerah lainnya untuk mebantu proses pengejaran para warga binaan tersebut.

“Kita juga kerjasama dengan Polda-polda tetangga, yang ada disekitar wilayah Aceh,” ujarnya. [Randi]

Related posts