Kemendagri bantah sistem pengamanan E-KTP jebol

Ilustrasi. (porosjakarta)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah pemberitaan yang menyebut sistem pengamanan KTP elektronik (e-KTP) jebol terkait kasus jual beli blangko e-KTP.

“Tidak benar ada pemberitaan yang mengatakan sistem pengamanan e-KTP jebol,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar seperti dilansir laman Tempo.co, Jumat (7/12).

Menurut dia, e-KTP tidak bisa dicetak di sembarang tempat, karena harus menggunakan mesin cetak yang sudah diprogram secara khusus, dan mesin tersebut diproduksi secara khusus dan terbatas. Untuk mencetak e-KTP, kata dia, diperlukan input data tertentu hasil perekaman tentang data diri, sidik jari dan lain-lain.

“Sistem e-KTP memiliki sistem keamanan yang sangat kuat dan berlapis,” ujar Bahtiar lagi. Setiap blangko e-KTP memiliki user ID atau nomor identitas chip yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis, sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko e-KTP dan yang siapa yang mencetaknya.

“Hanya jajaran Dukcapil yang punya akses database kependudukan untuk dapat mengisi, menginput data tersebut ke dalam chip blangko e-KTP,” ujar Bahtiar. Dia menyebutkan, database kependudukan menggunakan network jaringan yang bersifat privat terbatas, bukan jaringan umum.

Ia pun meminta agar masyarakat yang tertipu beli blangko e-KTP agar melaporkan kepada aparat penegak hukum terdekat atau pemda. Apalagi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan jelas mengatur bahwa urus e-KTP gratis atau tidak dipungut biaya.

Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri telah melaporkan penjual blangko e-KTP di Jalan Pramuka ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelaporan itu dilakukan karena penjual diduga melanggar Pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. []

Related posts