Pasien pengguna BPJS di Singkil tetap dilayani di RSU

JKN vs mutu pelayanan rumah sakit
Ilustrasi - BPJS Kesehatan. (Liputan6)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – BPJS tetap memberikan pelayanan seperti biasa bagi peserta yang sudah terdaftar menjadi anggota BPJS di setiap RSU di Aceh Singkil.

Hingga saat ini pelayanan Kesehatan untuk peserta JKN dan tidak ada kendala dan perubahan sama sekali. Kepala BPJS Kabupaten Aceh Singkil, Alinafi Harahap mengatakan, terkait adanya isu yang berkembang tentang adanya rumah sakit yang tidak dilayani pengguna Jaminan Kesehatan Nasional, itu diakibatkan adanya regulasi akreditasi rumah sakit. Sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Permenkes tersebut, kata Alinafi, terhitung tanggal 1 Januari 2019 Rumah sakit di daerah, yang bekerja sama dengan BPJS harus memiliki Akreditasi.

“Di Kabupaten Aceh Singkil tidak ada masalah tetap juga melayani pasien pengguna JKN, artinya tidak ada berubah pelayanannya tetap seperti yang lalu – lalu, “ujarnya saat ditemui wartawan, Jumat (11/1).

Harahap menyebutkan, terkait jumlah peserta BPJS/JKN, untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil data terakhir November 2018, sudah mencapai 127.020 orang jiwa. “Jadi hampir 100 persen penduduk Kabupaten Aceh Singkil sudah terdaftar di JKN, “sebutnya.

Harahap menyampaikan masyarakat Aceh Singkil khususnya pengguna JKN tidak perlu  khawatir tentang pelayanan JKN, karena sama seperti yang lama, dan dampak perubahan regulasi Permenkes tidak ada pemutusan kerja sama dengan rumah sakit.

Sebenarnya tujuan akreditasi itu,  sebenarnya untuk melindungi pasien, agar pasien itu mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan regulasi.

“Intinya,  tahun 2019 ini, Rumah rumah sakit,  seperti RSUD, UPTD Puskesmas – Puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS/JKN sampai akhir Juni diberikan tenggang waktu dalam pengurusan akreditasi, “jelas Harahap. [Randi]

Related posts