Selama 2018, kerugian Negara kasus korupsi di Aceh bisa bangun 159 unit SD

26 oknum PNS Aceh terlibat korupsi
ilustrasi korupsi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebutkan selama tahun 2018 banyak kasus korupsi di Aceh yang belum terselesaikan. Upaya penegakan hukum atas kasus indikasi tindak pidana korupsi di Aceh dinilai masih sangat lemah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Bahkan, menurut dia, kinerja Kejaksaan dan Kepolisian di Aceh dinilai kurang serius dalam menindak kasus dan pelaku-pelaku tidak pidana korupsi.

Demikian beberapa poin yang muncul dalam diskusi yang diselenggarakan oleh MaTA tentang kilas balik pemberantasan korupsi di Aceh dengan tema “Aceh [akan] Hebat tanpa Korupsi”.

Berdasarkan catatan MaTA, selama tahun 2018 terdapat 41 kasus indikasi korupsi yang sedang dalam proses penyidikan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 398 milyar.

Jumlah ini belum termasuk beberapa kasus yang belum ditentukan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Aceh. “Kalau di konversi, jumlah kerugian tersebut bisa membangun 159 unit Sekolah Dasar (SD) dengan besaran anggaran Rp 2,5 milyar per sekolah,” kata Koordinator MaTA, Alfian dalam pesan tertulis yang diterima, Kamis (24/1).

Koordinantor MaTA, Alfian menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberi masukan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian di Aceh dalam penanganan kasus indikasi tindak pidana korupsi.

Menurutnya, banyak kasus-kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum sudah “berulang tahun” sehingga dibutuhkan dorongan, dan masukan dari masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk percepatan penanganan perkara.

Akademisi Unsyiah, Nazamuddin mengatakan strategi yang diambil oleh aparat penegak hukum berbeda satu sama lain. Misalkan KPK, dalam pengungkapan kasus mereka lebih mengedepankan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Menurut akademisi Unsyiah ini, proses OTT tidak menghabiskan energi yang banyak dalam mengumpulkan barang bukti. “Begitu ketahuan, langsung ditangkap dan barang buktinya sudah ada,” sebutnya.

Sementara itu, akademisi Unmuha, Taufik A Rahim menyarankan kepada aparat penegak hukum di Aceh agar setiap kasus yang sudah masuk dalam proses lidik harus segera dituntaskan.

“Jangan sampai kasus-kasus tersebut mengambang dan tidak ada kepastian hukum. Ada banyak kasus seperti hasil monitoring peradilan MaTA tahun 2018 yang proses lidiknya sudah sangat lama, tapi belum ada kepastian hukum hingga saat ini,” sebutnya. [Randi/rel]

Related posts