11 daerah waspadai potensi banjir di Aceh

Pengendara Sepmor di Aceh Selatan Terseret Banjir
Ilustrasi, banjir. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan agar 11 daerah mewaspadai potensi banjir akibat di perairan Barat, dan konvergensi di pesisir pantai Barat-Selatan di Aceh.

Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Blang Bintang, Aceh, Zakaria Ahmad di Aceh Besar, Senin, mengatakan, dampak dari dua fenomena alam tersebut telah mengakibatkan meningkatnya curah hujan.

“Berpotensi terjadi petir, angin kencang, banjir, dan longsor di beberapa wilayah Aceh, meliputi Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Subulussalam, dan Simeulue,” katanya seperti dilansir laman Antara, Senin (28/1).

Ia melanjutkan, sedangkan sisanya empat daerah lagi berada di dataran tinggi wilayah Tengah di Aceh, seperti Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara, dan Gayo Lues.

Menurut dia, kehadiran pusaran angin siklonik atau wilayah atmosfer bertekanan rendah terbentuk di wilayah perairan Barat Aceh, dan adanya konvergensi atau daerah pertemuan angin merupakan fenomena alam secara global.

Dari pantauan radar yang terpasang di Stasiun Meteorologi Blang Bintang, Aceh Besar, menyebut kondisi cuaca dan iklim diperkirakan akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan.

“Mulai hari ini pukul 7.00 WIB sampai Rabu (30/1). Masyarakat di Aceh harus bersiap menghadapi potensi hujan disertai petir, dan angin kencang,” ujar Zakaria.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Teuku Ahmad Dadek mengklaim, pihak masih memberlakukan rawan banjir dan tanah longsor walau cuaca segera memasuki masa peralihan dari musim penghujan menuju kemarau.

Bahkan, lanjutnya, Pelaksana tugas Gubenur Aceh, Nova Iriansyah telah mengimbau kepala daerah di provinsi ini, supaya melakukan upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di daerahnya masing-masing pada 2019.

“Surat Gubernur Aceh terkait Karhutla itu dengan nomor 360/373 tanggal 11 Januari 2019, ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh,” kata dia. []
 

Related posts