Ibu dan Anak divonis 12 tahun penjara terkait korupsi mobil Damkar Banda Aceh

Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil damkar menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (9/10). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan dua terpidana kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar). Keduanya ialah Deni Okta Pribadi selaku Direktur PT. Dhezan Karya Perdana dan Komisari Perusahaan Raziati, yang tak lain ibu kandung Deni.

Deni Okta divonis 7 Tahun penjara, sementara ibunya Raziati 5 tahun penjara. Vonis itu sesuai surat perintah Kejari Banda Aceh Nomor 175/N1.10/UH.3/01/2019.

“Mereka terlibat perkara Damkar. Eksekusi ini sesuai dengan surat perintah Kajari Banda Aceh setelah adanya putusan MA pada tanggal 19 November 2018,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Iskandar  saat ditemui wartawan di ruangannya, Selasa (29/1).

Baca: Kejari Banda Aceh limpahkan kasus korupsi damkar ke pengadilan Tipikor

Keduanya juga di denda masing-masing 200 juta. “Deni dibebankan biaya pengganti Rp 4,7 Miliar,” sebutnya. Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Sedangkan Ratziati tetap divonis 5 tahun penjara.

Baca: Kejari Banda Aceh tahan 4 tersangka Kasus Korupsi Damkar

Selain itu, kedua terpidana juga didenda masing-masing Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. “Kedua terpidana juga sudah kita bawa ke penjara untuk menjalani hukuman, Deni kita tahan di Lapas Lambaro sementara Raziati di Rutan Lhoknga,” jelas Iskandar.

Kasus itu berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada tahun 2013. Wali Kota Banda Aceh waktu itu meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga dan berteknologi modern.

Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA) melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Perusahaan terpidana saat itu memenangkan lelang dengan penawaran Rp16,899 miliar dari pagu anggaran Rp17,5 miliar. Pelaksanaan pengadaan mobil damkar ini diduga menyimpang dari spesifikasi harga. Pengadaan mobil damkar ini seharusnya pabrikan, namun dalam prosesnya rakitan.

Berdasarkan perhitungan ahli yang juga hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), harga mobil damkar tersebut Rp10,174 miliar. Biaya pengiriman dan lainnya Rp124,3 juta sehingga totalnya Rp10,298 miliar.

Sedangkan uang yang dibayarkan kepada PT Dhezan Karya Pertama sebesar Rp16,899 miliar dipotong pajak mencapai Rp1,842 miliar, sehingga totalnya Rp15,056 miliar.

Selisih antara uang yang dibayarkan Rp15,056 miliar dengan harga dan biaya mobil damkar sebesar Rp10,298 miliar adalah Rp4,757 miliar. Sehingga kerugian Negara dari pengadaan mobil Damkar tersebut mencapai Rp 4,757 miliar. [Randi]

Related posts