4 Pemuda Kuala Batee Terciduk Simpan Sabu Dalam Dompet

Polres Abdya gelar Jumpa Pers terkait penangkapan penyalahgunaan narkotika. (Kanal Aceh/Jimi Pratama)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Personel Polres Abdya mengamankan empat pelaku pengguna narkotika jenis sabu yang ditangkap pada 21 Februari.

Keempat tersangka tersebut berinisial ZL Alm. Darwis, KN, WK, dan KM alias Memet bin Rusli.

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori melaui Kabag Ops Haryono yang juga mengatakan, penangkapan pelaku pengguna narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba. Pihaknya berhasil meringkus tersangka disalah satu rumah warga gampong Tengah, Kecamatan Kuala Batee.

Dari tangan ZL, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 4 bungkus sabu yang disembunyikan dalam dompet.

Setelah itu, Polisi juga berhasil mengamankan 1 bungkus sabu dari tersangka WK, yang disembunyikan dalam kantong kanan celana yang dipakainya. WK mengaku, barang bukti tersebut diperolehnya dari kawannya berinisial KN .

“Jadi setelah kita lakukan interogasi, ketiganya mengaku barang-barang tersebut mereka ambil dari tersangka KM alias Memet,” katanya.

Selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan dan langsung menuju ke Gampong Alue Penawa, Kecamatan Babahrot, dan menangkap pelaku lainnya.

“Kita kembali menemukan 1 bungkus sabu didalam tas di kamar km yang dibungkus dalam plastik. Menurut pengakuannya, barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang,” ungak Kabag Ops Haryono.

Ia menyebutkan, dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 4 bungkus sabu dengan berat 1,01 gram dari tiga pelaku, kemudian 1 bungkus sabu seberat 0,35 gram dari satu orang pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 124 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurangan atau denda minimal 1 miliar, maksimal 10 miliar. [Jimi Pratama] 

Related posts