Eks GAM Bener Meriah Laporkan Sandi dan Dahnil ke Polda Aceh

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka di Kabupaten Bener Meriah melaporkan Sandiaga Uno dan Dahnil Anzar Simanjuntak ke Polisi Daerah Aceh, Senin (25/2).

Mereka melaporkan keduanya soal pernyataannya di media terkait eks kombatan GAM, yang ikut mengelola tanah Prabowo seluas 97.300 hektare di empat Kabupaten di Aceh.

Pernyataan itu dinilai fitnah bagi eks kombatan di Bener Meriah. Mereka merasa resah dengan pernyataan Dahnil dan Sandiaga karena menuding seluruh anggota GAM di Bener Meriah pernah mengelola lahan milik Prabowo.

“Kami cukup resah dengan pernyataan mereka. Kami sama sekali tidak ada memanfaatkan lahan Prabowo, maka dari itu kami laporkan mereka ke Polda Aceh karena telah memfitnah kami,” kata Joni Suryawan salah seorang kordinator pelaporan itu.

Joni yang semasa konflik menjabat sebagai Komandan Peleton Daerah Tiga GAM Bener Meriah menyebutkan, sejauh ini pihaknya tidak pernah bersinggungan langsung dengan tanah yang dikelola Prabowo.

Menurutnya, ada 102 orang eks GAM di Bener Meriah. Namun tidak satupun pernah menikmati hasil dari lahan Prabowo. Tapi, ia tak mengetahui secara pasti apakah eks kombatan yang berasal dari daerah lain pernah atau tidaknya mengelola lahan Prabowo.

“Kami mantan kombatan di Bener Meriah tidak ada yang menikmati, itu fitnah jika kami ada yang mengelola,” sebutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum mantan kombatan GAM di Bener Meriah, Muhammad Reza Maulana mengatakan, pihaknya akan melaporkan Sandi dan Dahnil dengan UU ITE.

“Mereka (Sandi dan Dahnil) melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan menyampaikan berita bohong, kami laporkan mereka dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ucapnya. [Randi]

Related posts