Ibu Muda Buang Bayi di Langsa Terancam Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi.

Langsa (KANALACEH.COM) – Seorang ibu muda di Langsa, Aceh berinisial SY (22) yang nekat membunuh anak kandungnya yang masih di bawah umur satu tahun, terancam hukuman penjara seumur hidup.

SY membunuh anaknya dengan cara menceburnya ke dalam bak mandi berisi air di rumahnya di Desa Blang, Kecamatan Langsa Kota. Pemicunya lantaran SY kesal pada suaminya yang sudah lama tidak memberinya nafkah.

Akibat perbuatannya yang melakukan pembunuhan berencana pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 80 Ayat (3), Ayat (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca: Kesal Tak Diberi Nafkah, Ibu Muda di Langsa Buang Bayinya ke Bak Mandi

“Tersangka terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu penjara selama 20 tahun,” kata Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma dalam press release, Kamis (28/3).

SY mengaku tega membunuh anak semata wayangnya itu, karena dipicu kekesalan terhadap suaminya yang disebut sudah lama tidak menafkahi dirinya dan anaknya.

“Rasa kesal hingga berujung kepada tindak kekerasan terhadap anaknya itu muncul saat pelaku sedang memandikan korban,” ujar Andy Hermawan.

Karena kesal, kata Kapolres, pelaku melempar anaknya ke dalam bak mandi lalu membiarkan korban tenggelam selama 30 menit.

“Setelah 30 menit ditinggalkan, lalu pelaku kembali ke kamar mandi dan melihat korban sudah terlentang mengapung dengan kondisi tubuh korban sudah membiru di bagian bibir dan lidahnya,” tutur Kapolres. [Randi]

Related posts