Oknum PNS di Banda Aceh yang Jadi Calo Raup Untung Rp 445 Juta

Ilustrasi. (kolakapost)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Oknum Pegawai Negeri Sipil berinisial IY (36) yang sudah ditangkap polisi karana jadi calo masuk PNS, meraup keuntungan dari korbannya hingga Rp 445 juta.

IY merupakan PNS di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Banda Aceh, awalnya ia menjanjikan pada tiga orang tenaga kontrak PNS. Korban adalah MU (29), tenaga kontrak di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, FS (29) guru honor Paud di Lhoknga, dan DA (29) guru Paud di Lampeneurut.

Setelah diperiksa lebih dalam, ternyata korban IY mencapai sembilan orang, yang terdiri dari honorer, pegawai kontrak, mahasiswa hingga pelajar.

Baca: Jadi Calo PNS, Oknum PNS di Kesbangpol Banda Aceh Diciduk Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Agus Sartijo menyebutkan, dari semua korban, IY meraup keuntungan sampai ratusan juta. Setiap orang yang diperdayai oleh IY diminta setoran dengan jumlah yang beragam.

“Jumlah kerugian untuk saat ini mencapai Rp 445 juta,” kata Agus Sartijo saat dikonfirmasi, Kamis (28/3).

Hingga kini, pihaknya masih menelusuri kemungkinan bertambahnya korban IY. Namun, Polda Aceh masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Kemudian melakukan pendalaman terhadap kasus penipuan yang bermodus dapat mengangkat pegawai honorer menjadi PNS tersebut. “Untuk penambahan tersangka belum ada. Ini masih kita tangani lebih lanjut,” ujarnya.

Dari informasi yang diterima, IY juga melakukan pemalsuan tandatangan Wali Kota Banda Aceh, yang dibubuhkan pada surat SK dan undangan pengangkatan untuk para korbannya. Surat itu dibuat sendiri oleh IY. [Randi]

Related posts