KBRI Upayakan Pembebasan 15 Nelayan Idi di Thailand

Ilustrasi. Nelayan Aceh Timur yang ditahan. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Thailand terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mengupayakan pembebasan 15 nelayan  asal Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap pada Jumat (5/4).

“Pemerintah Indonesia melalui KBRI sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Thailand terkait penangkapan 15 nelayan Aceh Timur, dan diupayakan semua nelayan tersebut bisa bebas,” kata Kepala Dinas kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Cut Yusminar di Banda Aceh, Senin (8/4).

Cut Yusminar mengaku, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama DKP Aceh telah melakukan sosialisasi teritorial laut kepada masyarakat nelayan di wilayah Aceh Timur guna mecengah terjadinya pelanggaran perikanan.

Baca: 15 Nelayan Idi Ditangkap Aparat Thailand

“Baru-baru  ini, KKP bersama DKP Aceh telah melakukan sosialisasi teritortial laut kepada nelayan di Aceh Timur. Kami sudah berulang kali mengingatkan nelayan di Aceh untuk lebih berhati-hati dan yang terpenting adalah tidak menangkap ikan di laut negara lain,” ujar Kepala DKP Aceh.

Sebanyak 15 orang nelayan asal Kabupaten Aceh Timur bersama Kapal Motor Harapan Baroe 01 ukuran 21 gross tonnage (GT) ditangkap otoritas Thailand terkait sangkaan pelanggaran perairan pada Jumat (5/4) dan hingga kini mereka masih ditahan di negara tersebut.

“Kapal Motor (KM) Harapan Baroe 01 bersama 15 anak buah kapal (ABK) dari Aceh Timur dilaporkan ditangkap otoritas Thailand pada Jumat (5/4),” kata Wakil Panglima Laot (Lembaga Adat Laut) Aceh, Miftachhuddin Cut Adek.

Ia berharap Pemerintah Indonesia dalam hal ini KBRI dapat berkomunikasi dengan Pemerintah Thailand dan melaporkan perkembangan mereka kepada pihak keluarga.

KM Harapan Baroe 01 yang dinakhodai Muhajir bersama 14 ABK melaut dari Kuala Idi, Aceh Timur, Provinsi Aceh, dan biasa menangkap ikan di Selat Malaka dan Samudera Hindia.

Ke 15 nelayan Aceh Timur tersebut adalah Muhajir, Zulkifli, M Sufi, Junaidi, Reza, Mawin, Aziz, Ridwan, Reza, Jabbar, Nasrul, Furqan, Ikram, Dani, dan Mimi.

Pada 6 Februari 2019 sebanyak 23 nelayan Kabupaten Aceh Timur juga ditangkap otoritas Myanmar terkait dugaan pencurian ikan di wilayah itu dan hingga kini mereka masih ditahan.

Sepanjang tahun 2019 sebanyak 38 nelayan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditangkap negara tetangga terkait dugaan pelanggaran perikanan. [ANTARA]

Related posts