Sofyan Basir Tersangka, KPK Panggil 3 Pejabat PLN

Gedung KPK. (Faktualnews.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. Salah satunya Senior Manager Pengadaan IPP PT PLN, Mimin Insani.

“Mimin Insani akan diperiksa selaku saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (26/4).

Selain Mimin, KPK juga memanggil saksi lain yakni Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN, Wiluyo Kusdwiharto, Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofik dan ‎Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkit Jawa Bali (PJB), Hengky Heru Basudewo.

Adapun, terkait kasus ini sebelumnya KPK telah menetapkan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa 23 April 2019 lalu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK menjelaskan bahwa, Sofyan Basir diduga telah membantu terpidana Eni Maulani Saragih untuk melakukan kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1 agar diberikan kepada pengusaha Johanes B Kotjo.

Saut mengungkapkan, penetapan tersangka Sofyan Basir ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menjerat Eni Maulani Saragih pada tahun 2018 lalu.

Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) (b) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ssbagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsu Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu Pasal 56 ayat 2 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [Okezone]

Related posts