IJTI Aceh Kecam Oknum Polisi Pemukul Wartawan

Ketua IJTI Aceh. (Dok. IJTI)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ikatatan Jurnalis Telivisi Indonesai (IJTI) Pengda Aceh, mengecam dan mengutuk keras oknum aparat kepolisian yang telah melakukan tindak kekerasan dan merampas perlengkapan kerja, para jurnalis atau fotografer, saat melakukan peliputan Hari Buruh Internasional, di Kota Bandung, 01 Mei kemarin.

Karena, pada saat oknum polisi melakukan pemukulan dan merampas alat kerja tersebut, para jurnalis sedang melakukan aktifitasnya, meliput aksi demo, yang di lindungi Undang-undang dan sesuai dengan Kode Etiknya.

Dimana seharusnya aparat kepolisian dapat memahami dan harus melindungi kerja atau profesi seorang Jurnalis. Oleh sebab itu, IJTI Pengurus Daerah Aceh, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan  menghukum pelaku, berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau sesuai dengan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Yakni, “Menghalang- halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang. Pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers.”

Dari bukti Video tindak kekerasan dan hasil Visum, satu diantara wartawan atau fotografer Tempo, atas nama Reza, mengalami lebam dibagian otot kakinya.

“IJTI Aceh mengutuk keras tidak kekerasan yg di lakukan oknum anggota Polri, yang seharusnya menjadi pengayom,” kata Ketua IJTI Aceh, Munir dalam pesan tertulisnya. [Randi/rel]

Related posts