Pengamat Sebut People Power Merupakan Gerakan Purba

Seleksi KIP Aceh, Aryos: Putusan MK adalah kunci
Pengamat politik dan keamanan Aceh, Aryos Nivada. (Ist)
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengamat Politik dan Keamanan, Aryos Nivada mengatakan, bahwa ajakan gerakan people power yang dihembuskan para elite, yang terindikasi gagal dalam pertarungan Pemilu Presiden dan Pemilu legislatif 2019 bisa berakibat buruk.
Kata dia, bila rakyat termakan hoax pasca Pemilu tersebut, people power itu akan merobek sistem demokrasi, dan tidak ada jaminan nasib rakyat akan lebih baik. “Rakyat jangan mau dijadikan kayu bakar,” kata Aryos Nivada di Banda Aceh, Jumat (17/5).
Menurutnya, rakyat jangan masuk ke lubang yang sama untuk kedua kalinya. Gerakan reformasi 1998  yang merupakan milik rakyat dan mahasiswa, sudah mereka pergunakan.  Konon lagi bila rakyat hanya digunakan sebagai “kayu bakar” gerakan segelinfir elite tersebut.
Di negara yang demokrasinya sudah mapan, people power merupakan gerakan purba. Tak perlu gerakan rakyat lagi untuk mengontrol tingkah laku seorang presiden. Sistem hukum tata negara telah mengatur tentang batas masa jabatan seorang presiden.
Batasan itu dengan tegas menyebutkan, tidak ada penguasa yang otoritarian. Ia bisa dijatuhkan melalui proses Pemilu, atau melalui inpachment (pemakzulan) di lembaga legislatifnya.
Menurut Aryos, Amerika Serikat yang dianggap kiblat demokrasi negara modern dan mapan dengan sistem presidensial, tidak pernah terdengar ajakan people power itu. Apabila presiden dinilai bertindak tidak patut secara hukum dan moral, maka ditempuh cara konstitusional, yakni dimakzulkan.
Proses pemakzulan terjadi terhadap Presiden Andrew Johnson pada 1868, Presiden Richard Nixon pada 1974, dan Presiden Bill Clinton pada 1998. Adapun Richard Nixon memilih mengundurkan diri saat proses impeachment berjalan. Sedangkan Andrew Johnson dan Bill Clinton berhasil selamat dari impeachment dan keduanya tetap menjabat sampai akhir periode.
Beranjak dari pengalaman tersebut, mestinya hasil Pemilu Pilpres dan Pileg 2019 di Indonesia disikapi secara waras dan konstitusional. Apabila rangkaian proses, tahapanya prosesnya  dianggap tidak adil, curang, dan memihak, ada jalur hukum yang disediakan konstitusi di negara kita ini.
“Rakyat tidak bisa dikibuli kedua kalinya, dengan hoax pasca Pemilu bertajuk People Power itu,” pungkas Aryos. [Randi/rel]

Related posts