Kapolres Aceh Singkil Imbau Masyarakat Tidak Menyebar Berita Hoax

Polisi akan blokir akun Medsos yang kampanye di masa tenang
ilustrasi. (okezone)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Kapolres Aceh Singkil, mengimbau masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam untuk tidak sembarangan menyebarkan berita hoax, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Karena berita hoax tersebut dapat memecah-belah kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia,” ujar Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda, Jumat (24/5).

Ia menyampaikan imbauan tersebut, mengingat selama ini berita hoax marak beredar di media sosial, seperti di Facebook, WhatsApp, Twitter maupun melalui medsos lainnya.

“Jika masyarakat ada yang menerima suatu berita dari media sosial, jangan langsung disebar, karena berita yang diterima belum tentu kebenarannya. Intinya, sebelum disebar harus di saring dan dikaji dulu kebenarannya atau bisa ditanyakan langsung kepada pihak yang berkopeten, sehingga tidak ada pihak lain yang dirugikan,” ujar AKBP Andrianto Argamuda.

“Masyarakat harus mengklarifikasi atau menanyakan terlebih dahulu kepada yang berkopeten, sebelum berita disebarkan, karena itu yang terbaik supaya ada keseimbangan,” jelasnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan isu kebencian dan isu sara, yang dapat merugikan pihak lain di media sosial, sebab perbuatan tersebut dapat dipidana sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia.

“Ingat, barang siapa saja yang membuat berita hoak di media sosial baik melalui facebook, WA, twiter atau melalui jenis medsos lainnya bisa dipidana melalui Undang-Undang Informasi Transaksi Elekronik,” tegas Kapolres. [Rahmat]

Related posts