Polisi Tembak Spesialis Jambret di Aceh Utara

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polres Lhokseumawe menangkap dua orang jambret yang kerap beroperasi di Wilayah Pasee. Mereka di tangkap di Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Keduanya ialah Mukminin (23) dan anak di bawah umur berinisial R (16). Jambret dengan cara memaksa korban sering dilakukan keduanya. Mereka juga tak segan-segan untuk melukai korbannya.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, sejauh ini mereka sudah melakukan penjambretan di 10 titik lokasi. Kemudian lima orang diantaranya melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

“Hasil pengembangan, tersangka tersebut telah melakukan pencurian di 10 TKP,” kata Agus dalam keterangannya, Minggu (26/5).

Agus menjelaskan, Mukminin dan rekannya pernah beraksi di terminal baru L300 Keude Aceh dengan menarik tas milik korban. Kemudian di Dusun Meuria Paloh, mereka memberhentikan paksa korbannya lalu merampas HP serta cincin emas korban.

Tak hanya di Aceh Utara dan Lhokseumawe, keduanya juga pernah beraksi di Pulo Ara dan Geurugok, Bireuen. Mereka menjambret pengendara sepeda motor, yang mengakibatkan korban terjatuh dan luka parah saat tarik menarik tas dengan pelaku.

Setelah itu mereka kembali melanjutkan aksinya, polisi yang sudah mengetahui gerak-gerik mereka, melakukan pengejaran hingga Simpang Rangkaya, Aceh Utara.

Pelaku Mukminin sempat menyerang petugas saat diamankan. Namun, polisi memberi tindakan tegas. “Kita lakukan penyergapan dan diberikan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan penyerangan kepada petugas,” ucap Agus.

Dari tangan tersangka Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda CBR150R, 6 unit HP, jam dan hasil jambretan pelaku

Keduanya terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo Pasal 365 Subs Pasal 362 KUHPidana. [Randi]

Related posts