7 Tuntutan Prabowo ke MK, Salah Satunya Minta Coret Jokowi

(photo: Merdeka.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Seperti diketahui, dalam rekapitulasi akhir, KPU mengumumkan pasangan Jokowi-Ma’ruf memperoleh 80.871.853 suara (55,33 persen) dan Prabowo-Sandi memperoleh 65.286.673 suara (44.67 persen).

Ketiga, Prabowo-Sandi meminta MK menyatakan paslon Jokowi-Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Keempat, Prabowo-Sandi memohon MK membatalkan atau mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf sebagai peserta Pilpres 2019.

“Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024,” bunyi permohonan kelima dalam berkas gugatan.

Keenam, Prabowo-Sandi memohon MK memerintahkan kepada termohon dalam hal ini KPU untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan bagi Prabowo-Sandi sebagai presiden wakil presiden terpilih periode 2019-2024 atau melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

“Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” mengutip berkas gugatan.

Dalam berkas gugatannya, Prabowo-Sandi menunjuk delapan pengacara, yakni Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli. [CNNIndonesia]

Related posts