Diduga ‘Jual’ Gadis di Bawah Umur, WH Lhokseumawe Amankan Pemilik Salon

Ilustrasi. (net)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe mengamankan tiga orang yang diduga mucikari dan dua wanita anak di bawah umur dari sebuah salon di Pasar Buah Lhokseumawe, Selasa (26/6).

Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Muhammad Irsyadi mengatakan, pihaknya menjemput lima pelaku pelanggar syariat itu, setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.

Awalnya, kata dia, warga mencurigai adanya aktivitas yang melanggar syariat di dalam salon. Kemudian, warga melaporkan ke pihak Satpol PP dan WH.

Saat digrebek, petugas menemukan tiga prian dan dua wanita yang masih di bawah umur. “Sudah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH untuk proses hukum selanjutnya,” kata Muhammad Irsyadi.

Dari penyelidikan awal, salah satu wanita yang masih berusia 17 tahun mengaku jika dirinya kerab diperjual belikan oleh mucikari di lokasi tersebut.

Dari keterangan itu, Irsyadi mengatakan kasus tersebut mengarah ke trafficking dan harus diungkap secara mendalam.

“Ini kasusnya cukup besar, maka harus diungkapkan secara konfrehensif, sehingga nantinya dapat melakukan penegakan Syariat Islam,” katanya.

Tiga pria yang diduga mucikari yang kerap memperjual belikan gadis bawah umur itu masing-masing berinisial BT, AF, dan YM. Sementara korban berinisial AK dan SW.

Dari lima orang yang diamankan itu, masing-masing seorang pemilik salon yang diduga mucikari, dua pria rekan pemilik salon dan dua wanita bawah umur.

Kini kasus tersebut telah diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. [Rand]

Related posts