2021, Lembaga Keuangan di Aceh Wajib Syariah

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Akhir Tahun 2018 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan qanun nomor 11 Tahun 2018 tentang lembaa keuangan Syariah (LKS). Dimana, dalam peraturan itu Bank Konvensional di Aceh harus menyesuaikan dan beralih ke Syariah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) rancangan qanun LKS, Jamaluddin T Muku menyebutkan, dalam qanun itu, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan qanun ini, paling lambat tiga tahun sejak qanun ini diundangkan akhir November 2018 lalu.

Sedangan peraturan pelaksanaan qanun ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak qanun ini diundangkan. Sehingga dalam qanun itu, diberikan kesempatan untuk Bank Konvensional untuk beralih ke Syariah.

Baca: Qanun Lembaga Keuangan Syariah hampir rampung

“Sesuai qanun diberikan kesempatan (beralih ke Syariah) tiga tahun,” kata Jamaluddin saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).

Baca: Dianggap riba, Aceh bakal setop operasional Bank Konvensional

Sementara itu, lembaga keuangan konvensional tidak akan diminta tutup, melainkan menyesuaikan. Akan tetapi Qanun LKS akan mengatur masyarakat agar bertransaksi keuangan sesuai syariat.

Jamaluddin menegaskan, untuk Bank Konvensional sudah harus wajib beralih ke Syariah pada tahun 2021. “Tahun 2021 (harus syariah),” sebutnya.

Pendirian lembaga keuangan syarian ini dirasakan mendesak sebagai tindak lanjut pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syari’at Islam.

Kehadiran LKS di Aceh, dirasakan sudah sangat mendesak karena hal tersebut merupakan satu pilar pelaksanaan Syari’at Islam di bidang Mu’amalah.

Menurut Jamaluddin, kondisi tersebut ditambah lagi dengan banyaknya modal pihak ketiga yang masuk ke Aceh, dimana dalam operasionalnya tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. [Randi]

Related posts