Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Jadi Tersangka Penodaan Agama

(net)

Bogor (KANALACEH.COM) – Penyidik Polres Bogor menaikkan status SM, wanita pembawa anjing ke area salat Masjid Al Munawaroh menjadi tersangka. Wanita 52 tahun itu diancam pasal 156a terkait penistaan agama.

“Perkembangan kasus penistaan agama tentang viral video perempuan marah-marah di dalam masjid dengan membawa seekor anjing penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka,” kata Kabag Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi ita Puspita Lena, kepada wartawan, Selasa (2/7).

Ita mengatakan, setelah satu hari penanganan kasus wanita pembawa anjing di Sentul, penyidik Sat Reskrim Polres Bogor melaksanakan gelar perkara penentuan status SM.

“Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi lima orang dan persesuaiannya serta barang bukti berupa rekaman video, selain itu pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid. Untuk SPDP akan dikirimkan penyidik pagi ini,” ucap Ita.

Terhadap tersangka SM, Ita menambahkan, dilakukan penahanan dan dikarenakan adanya keterangan dari keluarga bahwa tersangka memiliki gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa.

“Untuk memastikan apakah betul tersangka terganggu kejiwaannya, tersangka kita bantarkan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus,” katanya. [VIVA]

Related posts