Di Aceh Utara Perempuan Dilarang Keluar Malam

Ilustrasi. (ist)

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Forkopimda Kabupaten Aceh Utara bersama Ormas menyerukan agar wanita di bawah usia 17 tahun yang tidak didampingi orang tua dilarang berkeliaran di malam hari.

Hal ini juga berlaku bagi perempuan, tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari, tanpa didampingi suami atau mahramnya. Aturan ini baru saja dideklarasikan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di Masjid Agung Lhoksukon, Rabu (10/7).

Seruan bersama ini bertujuan untuk menegakkan Syari’at Islam di Bumi Malikussaleh, agar penerapan hukum Islam di Aceh Utara berjalan secara kaffah.

Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib mendukung seruan tersebut. Namun, imbauan itu harus dijalankan secara benar, sehingga aturan ini nantinya berdampak positif.

“Ini baru sebatas seruan. kita imbau agar wanita tidak keluar malam hari jika tak didampingi mahramnya atau orangtuanya,” kata Muhammad Thaib.

Pihaknya sangat yakin deklarasi dan seruan ormas itu akan didukung penuh oleh lapisan masyarakat. Hal ini didasarkan atas kekhawatiran bersama akan kondisi anak-anak Aceh Utara pada masa mendatang.

Untuk menjalankan aturan itu, Pemkab Aceh Utara menempatkan 10 orang polisi syariah (Wilayatul Hisbah) dan Satuan Polisi Pamong Praja di setiap Kecamatan. [Randi]

Related posts