Soal Qanun Poligami, Musannif: Belum Pasti Akan Kita Sahkan

Musannif. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pro-Kontra tentang BAB VIII tentang poligami di rancangan qanun hukum keluarga yang sedang di bahas Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mendapat reaksi dari berbagai kalangan.

Mayoritas qanun itu ditentang oleh LSM yang fokus gender di Aceh. Padahal, pihak legislatif belum melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU), tapi desakan penghapusan pasal yang mengatur poligami terus disuarakan.

Baca: Marak Nikah Siri, Aceh Akan Legalkan Poligami

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif mengaku belum bisa memutuskan, apakah qanun itu nantinya akan disahkan atau tidak. Hasilnya, kata dia akan diputuskan setelah RDPU.

“Ini belum pasti akan kita sahkan, kalau qanun itu banyak mendapat manfaat di masyarakat kita sahkan, tapi kalau membawa mudharat kita tidak sahkan, “kata Musannif saat ditemui di kampus UIN Arraniry, Banda Aceh, Rabu (10/7).

Menurutnya, hanya BAB tentang poligami saja yang mendapat reaksi dari masyarakat. Selainnya, tidak ada dan dinilai sudah bagus. “BAB lainya sudah bagus, tapi BAB Poligami ini yang ada pro-kontra, ya kita lihat nanti,” ujarnya.

Dimasukkannya pasal ini ke dalam qanun Hukum Keluarga, dinilai karena maraknya nikah siri dan angka kasus perceraian yang selalu meningkat setiap tahunnya di Aceh.

Data yang dilansir dari Mahkamah Syariah Aceh, kasus perceraian dua tahun terakhir meningkat hingga 13,11 persen. Di tahun 2017 angka perceraian berjumlah 4.917 kasus. Sedangkan 2018, berjumlah 5.562 kasus.

“Angka perceraian yang tinggi, nikah siri juga, kalau totalnya ada di naskah akademik, bahkan Mahkamah Syariah menyebutkan angka perceraian kita itu diatas angka perceraian Nasional,” ujar Musannif. [Randi]

Related posts