DPRK Agara Sahkan Qanun APBK-P 2019

(Kanal Aceh/Seh Amin)

Kutacane (KANALACEH.COM) – DPRK Aceh Tenggara (Agara) mengesahkan Qanun APBK-P tahun 2019, pengesahan itu berlangsung di Gedung DPRK Jum’at (16/8) Sore.

Qanun tahun anggaran 2019 yang disahkan itu dengan rincian anggaran, pendapatan Rp1,3 T, belanja Rp 1,4 T, pembiayaan Netto 66,9 Milyar. Dengan rincian pendapatan asli daerah 100 milyar, dana perimbangan Rp 801 Milyar, pendapatan yang sah Rp 465 milyar, belanja daerah Rp 1,4 T dengan rincian belanja tidak langsung Rp 797 milyar, dan an belanja langsung Rp 636,Milyar.

Demikian rancangan perubahan tahun 2019 yang di sampaikan oleh Wakil Bupati Agara Bukhari dalam sidang Perubahan APBK-P yang berlangsung selama dua hari sejak Kamis hinga Jum’at kemarin.

Baca: DPRK Agara Gelar Uji Publik Rancangan Qanun Penanggulangan Bencana

Dikatakannya, rancangan perubahan APBK tahun 2019 dilakukan karena adanya perubahan asumsi, dari perkembangan kondisi riil pada tahun berjalan. Yang tetap mengacu pada prinsif dan kebijakan anggaran, disiplin, efisien, dan efektifitas serta taat azas.

Dalam rapat menanggapi  pandangan umum yang disampaikan fraksi fraksi di dewan, Wakil Bupati Buhkari memberikan jawaban dan penjelasan terhadap nota keuangan, yang pada prinsipnya pemerintah sepakat dan setuju dengan usulan yang di sampaikan para anggota dewan.

Khususnya percepatan dalam pelayanan dasar antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi melalui kegiatan pertanian, perikatan, peternakan, perkebunan dan infrastruktur.

“Hal itu untuk menjadikan Aceh Tenggara lebih maju kedepan,”  ujar Bukhari. Dalam sidang ini, seluruh fraksi sepakat dan setuju dengan perubahan anggaran yang disampaikan oleh pemerintah. [Seh Amin]

Related posts