Benarkah Iuran BPJS Kesehatan akan Naik?

Ilustrasi. (tribunjateng)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Sejak didirikan 2014 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mencatat defisit keuangan. Defisit ini bahkan diprediksi kembali meningkat hingga mencapai Rp28,5 triliun di tahun 2019.

Persoalan keuangan yang membelit BPJS Kesehatan hingga kini belum juga teratasi. Setiap tahun BPJS Kesehatan selalu mencatat defisit keuangan.

Bahkan kekesalan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sepertinya tak terbendung saat membeberkan kinerja BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit dari tahun ke tahunnya.

Disampaikan saat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, dilansir dari laman VIVA.co.id, pada Rabu (28/8), Sri Mulyani menilai BPJS Kesehatan dianggap belum mampu menjalankan fungsinya untuk mengelola dana asuransi kesehatan masyarakat Indonesia.

Hari ini, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN mengusulkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran tersebut, diharapkan bisa direalisasikan pada 2020.

Ketua DJSN, Tubagus Achmad Choesni mengatakan, usulan kenaikan iuran akan diajukan ke pemerintah adalah untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Iuran pekerja bukan penerima upah :
a. Kelas 1 : Rp120 ribu (sebelumnya Rp80 ribu)
b. Kelas 2 : Rp75 ribu (sebelumnya Rp 51 ribu)
c. Kelas 3 : Rp42 ribu (sebelumnya Rp 25.500)

“Jika usulan diberlakukan mulai 2020, maka bisa mencapai sustainabilitas dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada 2021. Tetapi, karena ada akumulasi defisit, masih ada defisit terjadi, karena akumulasi defisit terjadi sebelumnya,” tegas dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2019.

Menkeu juga minta naik 

Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengusulkan, iuran untuk kelas I adalah sebesar Rp160 ribu atau lebih tinggi dari usulan DJSN sebesar Rp120 ribu.

Sementara itu, untuk kelas II adalah Rp110 ribu, lebih tinggi dari usulan DJSN sebesar Rp75 ribu. Selanjutnya, untuk iuran kelas III tetap dipatok sama dengan usulan DJSN yakni Rp42 ribu.

Terakhir naik 2016

Adapun penyesuaian iuran terakhir kali dilakukan pada 2016 lalu, yang dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.

Melalui beleid itu, iuran peserta kelas I berubah dari Rp59.500 ke Rp80 ribu, kelas II dari Rp42.500 ke Rp51 ribu, termasuk kelas III disesuaikan dari Rp25.500 ke Rp30 ribu. []

Related posts