Mantan Dirut PT Perinus Jadi Tersangka Kasus Korupsi KJA di Sabang

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Direktur Utama PT Perikanan Nusantara (Perinus) Dendi Anggi Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus proyek keramba jaring apung (KJA) di Sabang.

Ia ditetapkan sebagai tersangak setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kepala Seksie Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal membenarkan bahwa mantan Dirut Perinus itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar. Dia mantan Dirut Perinus,” kata Munawal saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).

Baca: Kejati Aceh Sita Uang Rp 36,2 M dari PT Perikanan Nusantara

Kini, pihaknya sudah memeriksa 19 saksi dalam kasus tersebut termasuk seorang dirjen di Kementrian Kelautan dan Perikanan. “Yang sudah (diperiksa) sekitar 19 orang. tapi hari ini penyidik kembali memeriksa beberapa saksi lagi,” ujarnya.

Kasus itu berawal dari pengadaan keramba jaring apung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 di Kota Sabang. Terdapat kegiatan pengadaan budidaya lepas pantai (KJA Offshore) dengan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.

Proyek tersebut diduga melanggar hukum pada pekerjaan paket pengadaan yang dimenangkan oleh PT Perikanan Nusantara. Nilai kontraknya Rp 45,5 miliar yang bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan pada Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2017.

Tim penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait proyek ini di dua lokasi di Sabang. Penyitaan ini sesuai persetujuan dari PN Tipikor Banda Aceh. Lokasi penyitaan di Keuneukai, Dermaga Container Terminal (CT) 1 dan 3 di Sabang.

Adapun barang bukti yang disita Kejati Aceh yaitu uang tunai sebesar Rp 36,2 miliar dari PT Perinus, 8 unit cages (kurungan) beserta perangkatnya, sepaket mooring system (perlengkapan tali tambat) for cages beserta perangkat, 8 unit nets for cages dan perangkatnya, 2 unit net cleaner, 1 work boat (kapal kerja), sepaket camera system, 1 unit feed barge (Kapal Pakan Ternak), sepaket mooring system for barge, dan seperangkat feed pipe(pipa pakan). [Randi]

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kanal Aceh (@kanalaceh_com) on

Related posts