Mantan Kadisparbudpora Pidie Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

26 oknum PNS Aceh terlibat korupsi
ilustrasi korupsi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Pidie menangkap seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lapangan bola kaki, di Gampong Pante Garot, Kecamatan Indrajaya, Pidie.

Tersangka Arifin yang merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Pidie ini, ditangkap di rumahnya, Rabu (18/9).

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Efendi, mengatakan Arifin ditangkap setelah pihaknya melakukan pengintaian selama dua bulan.

“Sejak dua bulan yang lalu kami sudah melakukan pengintaian terhadap tersangka, sehingga tadi baru kami melakukan penangkapan,” kata Efendi.

Ia menjelaskan, proses penangkapan Arifin sempat berjalan alot. Sebab, istri Arifin melawan saat petugas hendak membawa tersangka. Istrinya, kata Efendi, sempat menutup pintu rumah ketika petugas mendatangi rumah tersangka.

Namun, berkat kerjasama dengan Polres Pidie, akhirnya Kejaksaan Negeri Pidie berhasil melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka.

“Ada perlawanan dari istrinya, sempat ditutup pintunya tidak mau di buka, tapi kita paksa dengan komunikasi dengan polres,” ujarnya.

Sejak ditetapkan menjadi buron pada November 2018 lalu, tersangka sempat beberapa kali pindah ke Banda Aceh dan Medan untuk menghindari pengejaran petugas. Hingga akhirnya, ia ditangkap di Pidie.

Sebelumnya, Arifin ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2018. Ia diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah lapangan bola kaki di Kecamatan Indrajaya.

Berdasarkan hasil Audit BPKP Aceh jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.1 miliar dari total pagu anggaran pengadaan tanah lapangan bola tersebut sebesar Rp 2,3 miliar. [Randi]

Related posts